TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke penimbunan lahan dikawasan Tanjung unggat tepatnya di belakang Hotel Bintan Plaza, pada hari Senin (18/8). Aksi penimbunan sampai saat ini masih terus dilakukan, walaupun Pemerintah Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu sudah melarang penimbunan tersebut.
Lahan seluas dua hektar yang dahulunya ditumbuhi oleh pohon mangrove tersebut sekarang sudah rata dengan tanah timbunan. Ironisnya sejauh ini seolah beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait tutup mata melihat kejadian penimbunan ini. Ditambah lagi, penimbunan hutan mangrove terjadi tepat didepan kantor kelurahan Tanjungunggat. Namun pihak kelurahan seolah tidak berdaya untuk menghentikan penimbunan.
Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah meminta kepada pihak lurah rincian penimbunan ini sebenarnya untuk apa disana Lis meminta UPL dan UPKL penimbunan lahan tersebut.
“Penimbunan ini semenjak tahun 2013 sampai sekarang. Mengapa selama ini dibiarkan, apakah pihak lurah belum tahu ?,” jadi tanda tanya bagi dirinya.
Seharusnya, Lis mengatakan Lurah harus menyurati dinas terkait, kalau sudah seperti ini baru mau cari tahu.
“Lurah bilang sudah kasih tahu, tapi pakai apa. Di pemerintahan ini semua pemberitahuan harus ada prosedurnya dengan surat,” geram Lis.
Dalam hal ini banyak SKPD yang terlibat, diantaranya Dinas perhubungan selaku pengawasan jalan pengangkutan tanah timbunan, Badan Lingkungan Hidu (BLH) untuk mengeluarkan izin penimbunan, Satpol PP untuk memberhentikan pekerjaan penimbunan tersebut.
Sebelumnya Lis sempat meminta petugas satpol PP untuk menghentikan pekerjaan, namun sayang ketegasan Lis tidak diikuti oleh ketegasan bawahnya, dan penimbunan yang dilakukan sejak tahun 2013 lalu masih terjadi hingga saat ini bahkan penimbunan tersebut hampir selesai dilakukan.
“Saya sudah meminta untuk menghentikan timbunan itu, tadi terakhir saya cek dan saya sudah bertemu dengan mandornya. Dia memasukan pasir katanya mau bikin saluran drainace. Sekarang tidak ada cerita lagi, kita harus minta UPL-nya untuk apa tempat itu ditimbun,”paparnya.
Jika dari UPL diketahui tidak sesuai dengan yang akan dibangun, Lis bisa saja meminta mengeruk kembali lahan yang sudah ditimbun tersebut. “Kalau tidak sesuai akan kita suruh keruk kembali,” tegasnya.
Pernyataan Lis ini tentunya sedikit memberikan angin segar kepada pengusaha yang menimbun lahan tersebut. Pasalnya, jika sesuai Lis bisa saja membiarkan lahan yang ditimbun dan dipermasalahkan saat ini. Lis seolah sedikit melunak dan mengatakan kalau lahan tersebut bukanlah untuk resapan air.
“Itu memang air laut, tapi disetiap ada air laut pasti tumbuh mangrove. Kita lihat dulu lahan itu untuk dibangun apa. Kalau tidak sesuai itu bisa saja merusak tata ruang kota Tanjungpinang. Memang itu lahan mereka tetapi mereka tidak boleh membangun seenak mereka,” sebut Lis.
[sk]






Comment