TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Pembangunan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di Jl DI Panjaitan tepatnya di depan Morning Bakeri KM 7 Tanjungpinang sedikit terkendala, karena Abun pemilik lahan tidak mengizinkan pembangunan JPO tersebut dengan alasan halaman Ruko ditempatnya tersebut terlalu sempit dan tidak memungkinkan untuk dibangun jembatan. Maka dari itu, Abun tidak mengizinkan pembangunan JPO tersebut.
Menanggapi masalah ini, Walikota Tanjungpinang H Lis Darmanyah mengatakan kalau Abun sedang “sakit”. Menurut Lis, tidak ada alasan untuk Abun melarang-larang pembangunan JPO tersebut, karena ini semua sudah ada aturannya.
“Itu namanya dia sakit, semuanya itu ada aturannya, ngapain dia larang-larang,” sebut Lis, Kamis (28/8) siang.
Menurut Lis, ada aturan tentang jalan, berapa jarak ruko antara jalan raya dan berapa jarak yang akan dibangun JPO tersebut. Terlebih jembatan tersebut dibangun memang sudah menjadi kebutuhan anak-anak sekolah disana, pasalnya setiap masuk atau pulang sekolah, anak-anak kesulitan untuk menyebrang jalan.
“Pembangunan akan tetap berlanjut. DED sudah selesai kita tinggal membangun saja,” sebut Lis
Untuk pembangunan dan Jalan menurut Lis sudah ada Undang-undangnya. Menurut Lis, Jika Abun tetap tidak mengizinkan Lis mempersilahkan dirinya untuk melapor kepihak kepolisian agar semuanya jelas.
Karena menurut Lis, pembangunan JPO tersebut sudah akan dilakukan pada November nanti. “Kalau dia tidak terima silahkan saja membuat laporan kepihak kepolisian. Yang jelas tidak ada alasan untuk tidak membangun jembatan itu,” tukas Lis.
Abun, pemilik lahan yang akan dibangun JPO kepada awak media terang-terangan mengatakan kalau dirinya tidak mengizinkan pembangunan tersebut.
“Memang saya sudah diundang terkait rencana pembangunan JPO ini. Tapi yang jelas saya masih belum bisa memberikan izin lahan yang akan dipakai untuk JPO karena tidak memungkin dilakukan pembangunan disitu, apalagi luas tanah dengan ruko yang ada sangat terbatas,” terang Abun
Ditambahkannya, yang membuatnya tidak memberikan izin dalam pembangunan JPO dikarenakan karena ia merasa tidak pernah dilibatkan rencana pembangunan JPO.
Diungkapkannya lagi, waktu pembangunan jalan utama dengan melakukan pelebaran hingga jalan utama ini menjadi dua jaluar juga memakai tanah miliknya, dan menurutnya hingga sekrang tidak pernah ada ganti ruginya.
“Kita ikhlaskan dulu saat pelebaran jalan utama hingga dua jalur yang menggunakan lahan saya itu. Namun saat ini untuk pembangunan JPO saya meminta agar diselesaikan terlebih dulu epembebasan lahannya. Belum lama ini saya diundang oleh pihak pemerintahan kota tanjungpinang untuk membahas masalah ini. Namun, saya tegaskan, bisa memberikan izin asal sesaui dengan ganti rugi lahan yang dipakai,” ungkapnya.
[sk]







Comment