Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Dengar Cerita Anak Korban Pencabulan Dipaksa Oral Seks, Dwi Ria Latifa Merinding

519
×

Dengar Cerita Anak Korban Pencabulan Dipaksa Oral Seks, Dwi Ria Latifa Merinding

Sebarkan artikel ini
Angota DPR RI, Dwi Ria Latifa saat memberikan keterangan dalam konfrensi pers di kantor KPPAD Kepri. I SuaraKepri.com

Minta Bapak Kandung Pelaku Pencabulan Dihukum Seberat-beratnya

TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Terkait maraknya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, anggota DPR RI, Dwi Ria Latifah berkunjung ke Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri Sabtu (13/12).

Kunjungan Latifa ke Tanjungpinang ini merupakan reses dirinya di daerah pemilihan. Anggota Komisi I DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) ini sebelumnya telah berkunjung ke Kota Batam. Selanjutnya, dirinya akan melanjutkan resesnya ke Karimun.

Dalam Konfrensi Pers ,Ria Latifah mengatakan terkait maraknya kasus pencabulan anak dibawah umur merupakan kasus tertinggi untuk Kepri. Hal ini sangat membutuhkan perhatian khusus dari segala pihak.

“Untuk tahun 2014 sendiri ini, data yang kami peroleh dari KPPAD Kepri, terhitung sampai bulan Nopember 2014 ini, ada sebanyak 200 kasus yang melibatkan 322 orang anak dibawah umur ,” ujar Latifa.

Menurutnya penanganan kasus kekerasan atau pencabulan untuk anak perlu pengawasan selama proses hukum ketika berjalan.

“Kami sendiri berencana akan membuat surat ke pihak Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang untuk keseriusan para penyidik unit PPA dalam menangani kasus pencabulan anak dibawah umur,” tegasnya.

Ketika berkunjung ke KPPAD Kepri, Latifa menyempatkan diri mendengar cuhatan dari dua orang anak dibawah umur, termasuk yang menjadi korban pencabulan dari ayah kandungnya sendiri.

“Saya sampai merinding dan menangis ketika mendengarkan cerita dari seorang anak dari korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Selain merusak selaput daranya, anak itu secara jelas juga menceritakan ketika ia dipaksa ayah kandungnya untuk melakukan oral seks,” geram Latifa.

Selain itu, ada dua perbedaan yang cukup terlihat dari dua orang anak yang menjadi korban pencabulan atas trauma yang mereka rasakan.

“Yang pertama, anak tersebut dapat menceritakan secara jelas tentang kejadian yang ia alami. Sementara satu lagi, hanya diam karena trauma yang dialami. Bahkan berdasarkan hasil visum, anak tersebut juga mengalami penyakit kelamin yang dikenal dengan herves,” jelasnya.

Dengan tinggi dan sangat memprihatinkan adanya kasus seperti ini, Latifa berharap para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.

Apalagi saat ini, UU Perlindungan Anak Dibawah Umur telah direvisi ke UU Nomor 35, tahun 2014. Dan pasal yang direvisi adalah 81 dan 82 minimal tentang hukuman minimal sebelumnya 3 tahun, kini direvisi menjadi 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.

“Kita juga berharap adanya panti rehablitasi buat anak dibawah umur yang menjadi korban pencabulan. Sehingga mereka dapat menghilangkan trauma mereka atas kejadian yang dialami,” ungkapnya. (AK47)

[sk]

Comment