Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Sekda Anambas Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Mess Anambas

360
×

Sekda Anambas Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Mess Anambas

Sebarkan artikel ini

Anambas – Sekretaris Kabupaten Kepulauan Anambas, Raja Tjelak Nur Djalal akhirnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau dugaan korupsi pengadaan Mess Anambas tahun 2010. Penetapan Tjelak sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kejati Kepri, Andar Perdana dan didampingi wakil Kejati Kepri Asri Putra, Asisten Pidana Khusus dan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Wiwin Iskandar.

Tjelak ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan keterangan Kejati Kepri, Andar Perdana berdasarkan bukti dan keterangan dari 17 saksi yang ada. “Raja Tjelak sendiri merupakan Kuasa Penggunaan Anggaran dan dia sendiri juga bertindak sebagai Ketua Tim Pengadaan Mess Natuna ini,” ujar Andar.

Penunjukan Andar Sebagai ketua Tim Pengadaan Mess Natuna ini, lanjut Andar berdasarkan penunjukan langsung oleh Bupati Anambas saat itu Tengku Muktaruddin, dengan Nomor SK 164 tahun 2010.

“Pengadaan mess Natuna ini dilakukan dengan membeli tiga rumah yang berada di Tanjungpinang dengan jumlah Rp 4,2 milliar. Dan ini tidak sesuai dengan NJOP harga jual rumah tersebut dan negara telah dirugikan,” jelas Andar.

Adapun ketiga mess yang dibeli oleh Pemkab Anambas tersebut diantaranya di Jalan Siantan Sungai Jang, Kijang Lama dan Batu 9. Dengan rincian harga rumah pertama Rp1,6 miliar lebih, rumah kedua Rp1,8 miliar lebih, dan ketiga Rp1,3 miliar lebih, sehingga total dana yang digunakan seluruhnya Rp4,2 miliar lebih.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan mess Anambas ini, Tjelak belum dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Kepri. “Kita akan memanggil yang bersangkutan hingga penangkapan secara langsung bila tidak juga mengindahkan pemanggilan yang kita lakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.

[sk]

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat