Tanjungpinang – Untuk kedua kalinya Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) kembali meminta klarifikasi kepada Gubernur Kepri, Nurdin Basirun atau Pemprov Kepri terkait pelantikan pejabat Madya dan Pratama (Eselon II) belum lama ini. Surat permintaan klarifikasi itu dilayangkan terkait banyaknya pejabat di lingkungan Pemprov Kepri yang di Nonjob alias tidak diberi jabatan.
Padahal surat klarifikasi yang pertama sudah dilayangkan oleh KSAN karena Pemprov Kepri melantik pejabatnya banyak yang keliru dan tidak sesuai prosedur.
“Pemprov itu sudah dua kali salah. Dulu seingat saya November tentang pengisian jabatan yang keliru. Nah yang barusan tentang pejabat yang di-nonjob,” terang Komisioner KASN, Noraida Moekhsin, pada hari Senin (9/1) kepada wartawan.
Yang lebih membuat KASN lebebih kesal lagi, dari kedua surat tersebut, Pemprov Kepri belum juga melayangkan surat klarifikasinya atas mutasi dan nonjob yang dilakukan.
“Kami sedang penyelidikan. Sanksinya tergantung hasil pemeriksaan, dan bisa saja semua keputusan pemprov dibatalkan. Keputusan KASN itu juga mengikat, karena sudah diatur dalam UU ASN,” tegasnya.
Apabila surat permintaan klarifikasi atau teguran untuk jawaban dari Gubernur Kepri terkait pelantikan setiap Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini belum juga dijawab atau dibalas, KASN rencananya akan kembali melayangkan surat.
“Kita akan kembali melayangkan surat kedua dan ketiga terkait masing-masing item surat yang telah kita layangkan,” ungkapnya.
[sk]







Comment