Tanjungpinang – Meski telah ditegur untuk melakukan pemberitahuan, Vihara Ksitigarbha Bodhisattva atau lebih dikenal dengan sebuatan Vihara Seribu Patung, Km. 13 arah Kijang, terus memungut Rp 5 ribu untuk uang masuk dan parkir sebesar Rp 2 ribu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kota Tanjungpinang, Riono turut bicara. Bahkan mantan Kepala Dispora Provinsi Kepri secara tegas menyebut itu pungutan liar alias pungli bila tidak melalui prosedur.
“Boleh saja mereka melakukan pungutan, tetapi harus mengikuti aturan (prosedur) yang ada, bila tidak itu bisa disebut pungli,” ujar Riono, pada hari Minggu (16/4).
Riono sendiri belum mengetahui adanya pungutan uang masuk ke Vihara yang dikelola oleh Yayasan Ling Shan Ji Yu Si tersebut.
“Kita akan panggil dulu Badan Pengelolaan Pajak dan Pendapatan Daerah Kota Tanjungpinang perihal ini,” jelasnya.
Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dhani, dirinya juga mengaku kaget dan belum tahu.
“Masa sih bayar, saya cek dulu ya,” ucapnya.
Sebelumnya pemberlakuan pungutan ini berlaku sejak terhitung tanggal 1 April 2017 setiap orang dewasa berdasarkan intruksi dari Yayasan Ling Shan Ji Yu Si dibawah naungan Management Vihara Ksitigarbha Bodhisattva. Sementara pengelolaan parkir yang tercantum di karcis parkir Rp 2 ribu dikelola oleh Pemuda Sidomulyo.
Berdasarkan pengakuan dari petugas Vihara di pintu masuk bahwa pungutan itu sudah kebijakan yayasan, siapa pun yang masuk tetap harus membayar. Vihara ini aktifitasnya dari hari Selasa sampai Minggu, pukul 07.00 Wib hingga 17.00 Wib, pada hari Senin tutup.
[sk]






Comment