Tanjungpinang – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah membatah adanya temuan SP Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan penyelewengan anggaran sebesar Rp 3,7 milliar yang terjadi di sekretariatnya. Ia menyatakan bahwa sudah banyak anggaran yang disampaikan dari hasil Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri terhadap LHP BPK-RI, pihaknya kembalikan.
“Dari laporan Pansus itu, padahal sudah banyak kita setor, Ketua DPRD Kepri sudah membenarkan adanya penyetoran. Tetapi dari Pansus kita dibacakannya semua,” ujar Arif belum lama ini ditemui di Gedung Daerah Tanjungpinang.
Terhadap adanya SPPD Fiktif, Arif berasalan bahwa mungkin adanya kekurangan dokumen yang diberikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepri.
“Kan Inspektorat kita diintruksi untuk menindak lanjuti, setelah dicek hanya kekurangan dokumen,” jelasnya.
Sementara itu, adanya dugaan penyelewengan sebesar Rp 3,7 milliar di Sektretariat Provinsi Kepri, Arif melempar keselahan di beberapa Bironya.
“Yang mana itu ya, mungkin itu ada kesalahan di biro kita,” ungkapnya tanpa menyebutkan biro yang melakukan penyelewengan itu.
Berdasarkan aturan BPK-RI, Pemprov Kepri harus menyelesaikan dugaan temuan dan penyelewengan selama 60 hari. Dan waktu tersisa kini tersisa sekitar lebih kurang sebulan lagi.
“Bila mereka tidak mengembalikan, menyetorkan dan menyelesaikannya (Pemprov Kepri), maka pihak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian dapat menindak lanjutinya,” ungkap Ketua Pansus DPRD Kepri rekomendasi terhadap LHP BPK-RI.
[sk]






Comment