Tanjungpinang – Kepolisian Kota (Polres) Tanjungpinang membuat aplikasi layanan pengaduan tindak kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat, yaitu aplikasi Panic Button (Panggil Polisi), Jum’at (25/17).
Kepala Polresta Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan Panic Button merupakan sebuah layanan aplikasi berbasis mobile dan web, yang bisa diunduh masyarakat melalui Playstore.
Panic Button merupakan aplikasi dengan konsep laporan cepat untuk mendapatkan penanganan langsung dari pihak kepolisian.
“Kalau menekan tombol Panic Button setelah diunduh, polisi akan segera menelpon balik orang yang menekan tombolnya dan mobil GPS Polisi yang terdekat dari TKP akan segera datang sebagai bentuk respon cepat,” kata Ardiyanto di sela-sela silahturahmi bersama IWO Tanjungpinang.
Ardiyanto memaparkan, untuk masuk kedalam aplikasi Panic Button harus mengisi data yang sudah ditentukan secara benar dan jelas agar pihak kepolisian mendapati bahwa aduan yang dibuat adalah info yang valid atau benar.
“Jadi setelah di download aplikasinya, segera mengisi data-data yang sudah ditentukan secara benar dan jelas,” ungkapnya.(Erial)
[sk]






Comment