Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Terkait Pencabutan Ijin Pinang Lestari, Disperdagin Lempar Ke BPPSTP

382
×

Terkait Pencabutan Ijin Pinang Lestari, Disperdagin Lempar Ke BPPSTP

Sebarkan artikel ini
H. Juramadi Esram

Tanjungpinang – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang melempar permasalahan pencabutan ijin Swalayan Pinang Lestari kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP).

Kepala Disperdagin Kota Tanjungpinang, Juramadi Esram, menegaskan bahwa izin usaha Swalayan Pinang Lestari belum dicabut pasca polisi melakukan penggerebekan gudang milik swalayan tersebut di Jalan Sumber Karya, RT 001/RW 006 Bintan Centre Tanjungpinang karena melakukan pencampuran beras belum lama ini.

Ia mengatakan, pihak Disperdagin hanya melakukan pembinaan dan memberikan surat teguran ke Swalayan Pinang Lestari agar tidak melakukan hal yang sama.

“Tidak dicabutlah, ibarat orang meninggal dirumah sakit, masak rumah sakitnya ditutup,” kata Esram.

Dia menyebut yang berhak mencabut izin usaha itu adalah BPPSTP, dimana rekomendasi untuk mendapatkan izin memang awalnya dari Disperdagin Kota Tanjungpinang.

“Rekomendasi memang dari kita. Sampai sekarang pak wali tidak pernah mempunyai pemikiran agar izin usaha Swalayan Pinang Lestari itu di cabut. Justru pak wali menganjurkan kearah pembinaan. Kalau memang salah maka kita lakukan pembinaan. Masalah hukum diserahkan ke pihak berwajib,” katanya.

[sk]

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat