Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

DPRD Dan Pemko Tanjungpinang Sepakati Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2018 Sebesar Rp 817 Milliar

377
×

DPRD Dan Pemko Tanjungpinang Sepakati Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2018 Sebesar Rp 817 Milliar

Sebarkan artikel ini

TANJUNGPINANG – DPRD Kota Tanjungpinang menggelar Rapat paripurna terbuka dengan agenda Penandatanganan nota kesepakatan terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2018.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno didampingi Wakil Ketua II, Ahmad Dani.

Syahrul, dalam sambutannya menyampaikan, KUA dan PPAS tahun 2018 yang disusun Pemko Tanjungpinang dengan memperhatikan kondisi ekonomi makro dan sosial budaya masyarakat Kota Tanjungpinang.

Ia menegaskan bahwa subtansi dari KUA dan PPAS APBD lebih mencerminkan arah dan kebijakan proritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan program-program kerja daerah.

“Untuk tahun 2018 mendatang ada tujuh prioritas pembangunan daerah Kota Tanjungpinang yaitu penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan dan SDM melalui perluasan kerja serta pengembangan pemberdayaan masyarakat yang mandiri, Pengembangan bidang pendudikan, Kesehatan, reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah yang baik, pengebangan pariwidata dan budaya daetah, pengembangan perdagangan dan potensi perikanan, dan pengembangan sarana dan prasarana dasar,” kata Syahrul.

Ia juga menyampaikan bahwa rancangan APBD tahun 2018 sebesar Rp 817,22 miliar terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 146,23 miliar dan Belanja daerah sebesar Rp 817,22 miliar.

“Adapun PAD tersebut terdiri dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp 68,70 miliar, hasil retribusi daerah sebesar Rp 6,54 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 3,66 miliar, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 67,32 miliar,” jelasnya.

Selain itu, katanya, dana perimbangan sebesar Rp 611,60 miliar yang terdiri dari bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak sebesar Rp 49,06 milyar, dana alokasi umum sebesar Rp 457,91 miliar, dana alokasi khusus fisik sebesar Rp 47,25 miliar.

Lanjutnya, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 59,38 miliar yang terdiri dari dana bagi hasil pajak dari Provinsi dan Pemko lainnya sebesar Rp 59,38 miliar.

Belanja daerah tersebut terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 382,30 miliar dan belanja langsung sebesar Rp 434,91 miliar yang diperuntukkan sebagai belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal.

“Adapun belanja tidak langsung tersebut terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp 356,62 miliar, belanja subsidi nol, belanja hibah sebesar Rp 20,00 miliar, belanja bantuan sosail sebesar Rp 2,71 miliar, belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/kota dan pemerintah desa sebesar Rp 1,96 miliar serta belanja tidak terduga sebesar Rp 1,00 miliar,” katanya.

“Untuk komposisi tahun anggaran 2018 ini ditetapkan proporsi Belanja Langsung (BL) sebesar Rp 53,22 persen dan Belanja Tidak Langaung (BTL) sebesar Rp 46,78 persen,” ucapnya.

“Kami sangat bersyukur bembahasan rancangan KUA serya PPAS tahun anggaran 2018 dapat dilaksanakan dengan kemitraan dan komitmen yang tinggi antara Pemerintah daerah dan DPRD Kota Tanjungpinang,” tutupnya. (PK)

[sk]

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat