Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang melaksanakan pengucapan sumpah janji pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Tanjungpinang sisa masa jabatan 2019 – 2024 di Ruang Rapat DPRD Kota Tanjungpinang Senggarang, Rabu (10/03).
Rapat Paripurna dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hj Yuniarni Pustoko Weni SH serta dibacakan surat keputusan oleh Sekretaris DPRD Tanjungpinang Efendi, Ssos dan turut hadir Walikota Tanjungpinang Gubernur Kepulauan Riau yang diwakili oleh Asisten I Pemprov Kepri (Juramadi Esram) dan pimpinan dewan lainnya.
Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 341 tahun 2021 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kota Tanjungpinang masa jabatan 2019 – 2024 dan peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2019 – 2024, Pemberhentian Anggota DPRD Tanjungpinang Muhammad Arif, SIP, MSi masa jabatan 2019- 2024 dan mengangkat Saudara Nasrul sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Tanjungpinang sisa masa jabatan 2019 – 2024.
“Surat keputusan ini ditandatangani oleh Pejabat Gubernur Provinsi Kepri Suhajar Diantoro,” jelas Efendi.
Muhammad Arif dari Fraksi PKS yang telah meninggal dunia pada tanggal 1 Januari 2021 digantikan oleh Nasrul dari Fraksi PKS yang mendapatkan Nomor dua suara terbanyak setelah Muhamad Arif serta pernah menjabat sebagai bendahara DPD PKS Tanjungpinang tahun 2015 – 2020 dan Sekretaris Dewan Etik DPD PKS Tanjungpinang tahun 2021 – 2025.
Dr Drs HM Juramadi Esram ST mewakili Gubernur Provinsi Kepri dalam arahannya menjelaskan, pergantian antar waktu ini dilakukan mengingat berkurangnya anggota DPRD Tanjungpinang Almarhum Dr Muhammad Arif, SIP, MSi.
“Kepada anggota DPRD Tanjungpinang yang baru saja dilantik diharapkan agar segera dapat bekerja atas amanah partai dan rakyat sebagai anggota DPRD, harapan kami anggota DPRD agar senantiasa memahami tugas dan fungsi serta kewajiban sebagai unsur penyelengara pemerintahan daerah, sebagai anggota DPRD maupun wakil rakyat berkewajiban memahami tugas dan menjalani aspirasi serta kebutuhan masyarakat dan mendukung gerak langkah pembangunan di daerah,” ungkapnya.
Juramadi berharap kepada anggota DPRD yang baru dilantik agar dapat meningkatkan kinerja dalam menghadapi tantangan besar di masa pandemi Covid-19 yang belum selesai.
“Bersama seluruh jajaran birokrasi, eksekutif dan pemangku amanah untuk terus bersama sama menggerakkan berbagai program dan kegiatan pembangunan di Kota Tanjungpinang, kita mengajak kepada seluruhnya untuk membangun Provinsi Kepri dengan pola kemitraan yang bersinergi, segala program yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah tentunya tidak lepas dari dukungan DPRD sebagai representasi daripada rakyat yang berdaulat,” lanjut Juramadi.
Di akhir arahan Gubernur Provinsi Kepri, Juramadi Esram menyampaikan tiga point penting dalam mendukung pemerintah di masa Covid-19.












Comment