Bintan, suarakepri.com – Adanya penjualan sebuah pulau di Bintan, cukup meresahkan pemerintah maupun masyarakat Provinsi Kepri.
Pulau Ajab, yang terletak di Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, tiba-tiba dijual online.
Untuk itu, TNI bersama Polri dan masyarakat, pada hari Kamis, Tgl. 18 Januari 2018 pukul 09.30 WIB, mengibarkan Bendera Merah Putih di Pulau Ajab tersebut.
Pulau Ajab yang terletak di wilayah Desa Mantang Lama Kec.Mantang, Kab.bintan yang mana posisi Pulau tersebut bersebelahan dengan Pulau Bulat dan berhadapan langsung dengan Kampung Sungai Enam Laut, Kelurahan Sungai Enam, Kec. Bintim.
Luas pulau Ajab sendiri sekitar 42 Ha, dengan karakteristik wilayah merupakan Pulau yang tidak berpenghuni, ditumbuhi pohon tanaman keras yang ditanam oleh pemilik lahan seperti jati 9 batang dan kelapa 5 batang.
Sebagian di sebelah selatan ditumbuhi bakau dan lainnya, serta memiliki pantai berpasir lebih kurang 50 meter.
Diperoleh info bahwa di pulau tersebut, terdapat warga masyarakat yang telah memiliki lahan dengan aktifitas berkebon antara yang tidak aktif.
Adapun pemilik lahan seperti Said Idrus, beralamat Jl. Rumah Sakit Gang Said Husin, Kampung Jawa, Tanjung Pinang, dengan lahan yangg dimiliki seluas 3 Ha, bersertifikat.
Said Muhtar, seluas lebih kurang 4 Ha, bersertifikat.
Elza Zen, kakak kandung Kombes Pol. Rizal Zen beralamat Jakarta, 5 Ha, bersertifikat.
Muhammad, alamat Tanjung Elong, Desa Mantang Lama, dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades atas nama Alm. Dollah.
Sabila Rasad alias Arsad, alamat Kampung Sungai Enam Laut, 2 Ha, dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades Alm. Dollah.
Umar (Alm), domisili keluarganya di Kampung Sungai Enam Laut, dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades Alm. Dollah.
Arat (Alm) alamat Desa Seinam, Kijang, 2 Ha, surat tebas (G7).
Nahar, alamat seinam Kijang, 1,5 Ha (surat tebas G7).
As’ad (Alm), domisili keluarganya di Desa Dendun Kec. Mantang, dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7).
Abdul Rahman, alamat Desa Dendun, dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7).
Dari keterangan Said Umar (abang kandung Said Idrus), bahwa sampai saat ini ybs beserta keluarganya tidak pernah menjual, atau memindah tangankan hak atas kepemilikan lahan tersebut kepada orang lain.
“Kami tidak pernah menjual lahan kami di Pulau Ajab, bahkan suratnya masih kami pegang,” ujarnya.
Abila Rasad juga belum pernah meminta kepada pihak lain untuk mempromosikan melalui media untuk diperjualbelikan.
Ikut hadiri pengibaran bendera ini seperti Camat Mantang Pilihan, Kades Mantang Lama Zaidi, Danramil 0315/02 Bintim Kapten Inf. T Talambanua, Kapolsubsektor Mantang Ipda Epi Erianto, Kanit IK Sek Bintim Ipda Zulkarnaen dan Kepala Upd Kec. Mantang Usman serta staf Kecamatan.
[sk]

Comment