Promo FBS
FBS Reliable Broker
Lingga

Balita Meninggal Dunia Usai Ditabrak, Ayah Menuntut Keadilan Melalui Hukum

9880
×

Balita Meninggal Dunia Usai Ditabrak, Ayah Menuntut Keadilan Melalui Hukum

Sebarkan artikel ini

Lingga, SuaraKepri.com – Sungguh tragis yang dialami Annasya Balqis Naviza yang baru berusia 2.8 tahun, warga Tande Hilir, Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga. Bocah ini meninggal dunia setelah sempat di rawat di Rumah Sakit Encik Maryam usai ditabrak oleh Siswa SMP Kelas 9 inisial Jr Warga Desa Merawang.

Kejadian tersebut, tak jauh dari rumah korban, yang mana merupakan perumahan pemukiman padat warga, saat itu menurut saksi mata Desi, pengendara motor Yamaha Jupiter MIX tersebut melaju dari arah hulu dengan kecepatan tinggi, namun karna kecepatan tinggi motor tersebut tidak dapat dikendalikan sehingga menabrak bocah malang tersebut.

“Kejadiannya sangat cepat, perkiraan kejadian sekitar jam 9:34 – 9:40 WIB, karna saya tidak fokus lagi untuk melihat jam, badan saya sudah menggigil melihat ponaan saya di tabrak remaja ugal-ugalan, tanpa memperhitungkan kecepatan kendaraan,” kata Desi Kepada SuaraKepri.com

Sementara itu, setiap orang tua perlu tahu, bahwa anak yang belum cukup umur yang nekat mengendarai motor bisa juga dihukum pidana.

Sebelum mengizinkan anak-anaknya mengendarai sepeda motor, para orang tua sepertinya perlu lebih paham soal aturan berkendara yang sudah di atur melalui Undang-Undang, seperti dikutip dari laman Wahana Honda.

UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 77 ayat 1. Pasal itu mengatur bahwa siapapun yang mengemudikan kendaraan bermotor dibutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 81, yang menyebutkan tentang persayaratan usia yang layak mendapatkan SIM. Untuk mendapatkan SIM C dan SIM A, pengemudi harus berusia minimal 17 tahun.

Sedangkan untuk mengurus SIM B1 minimal usia yang dipersyaratkan adalah 20 tahun, SIM B2 minimal berusia 21 tahun.

UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 281. Dalam pasal ini juga disebutkan soal anacaman hukuman bagi pengendara motor yang tidak memiliki SIM. Bahwa, pengemudi yang tidak menunujukkan SIM bisa terjerat pidana kurungan penjara selama maksimal 4 (empat) bulan, atau denda maksimal 1 juta rupiah.

UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 310. Disebutkan bahwa, jika dalam kegiatan berkendara tersebut mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, ada ancaman pidana yang pasti akan jatuh ke mereka yang tak memiliki SIM. Pidana tersebut adalah denda 1 juta hingga 12 juta rupiah hingga kurungan penjara 6 bulan sampai 6 tahun.

Berdasarkan itu, orang tua korban meminta keadilan yang seadil-adilnya, agar hukum dapat ditegakkan, dan ia meminta persoalan ini untuk menjadi perhatian masyarakat umum, serta meminta pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas, atau ia berjanji jika keadilan tidak ditegakkan makan ia akan mengkampanyekan ikat pocong.

“Secara hati sudah saye maafkan pihak pelaku, namun saye tetap menyerahkan semua proses kepada hukum, sebagai efek jera, kalau dia masuk penjara anak mereka bisa kembali, kalau anak saya gimana? biar saya sebagai ayahnya mencari keadilan untuk anak saya, kalau perlu saya jual ginjal saya untuk sampai ke mabes Polri menuntut keadilan,” kata Ridho ayah korban.

Penulis : Febrian S.r

Comment

Mengulas PG Soft Mahjong Ways melalui Dinamika Sistem dan Respons Pengguna Game Online
Kasino Online dan Teknologi Cerdas Makin Terhubung dengan Pola Live Server Modern
Eksperimen Statistik Menyoroti Strategi Bertahap untuk Membaca Konsistensi Pola Bermain
Saat Resesi Global Diprediksi Memuncak, Whale Disebut Melirik Roulette Volatilitas Rendah Microgaming
Penggunaan Statistik Menjadi Fondasi Baru untuk Keputusan Parlay yang Lebih Rasional
Teknologi Adaptif Modern Membentuk Ulang Pola Digital Komunitas Game Online Indonesia
Integrasi Big Data Modern Membuat Infrastruktur Analitik PG Soft Semakin Optimal
Teori Neural Pattern Mutation Membahas Perkembangan Tempo pada Jalur Interaktif Berlapis
Scatter Hitam Bonanza Gold Jadi Manuver Baru yang Menarik Perhatian Pemain Digital
Menelaah Terobosan Pola Interaktif Digital dan Teknologi Prediktif PGSoft Masa Kini
Kajian Komputasional Variansi dan Konsistensi RTP dalam Simulasi Permainan Digital
Dinamika Algoritma serta Distribusi Statistik pada Permainan Digital Bertema Strategis
Eksplorasi Probabilitas dan Ragam Hasil dalam Algoritma Permainan Berbasis RTP
Analisis Statistik Variansi Hasil pada Model Permainan Digital dengan RTP Fluktuatif
Pengembangan Model Data untuk Menilai RTP dalam Lingkungan Permainan Interaktif
Analisis Model Probabilitas Dinamis terhadap Perubahan RTP pada Sistem Digital, Teknologi AI dan Rekapan Data
Dinamika Distribusi Data Mahjongways dan Peluang pada Mekanisme Permainan Game Digital Modern
Evaluasi Algoritma Perhitungan RTP Mahjongways Game Online melalui Pendekatan Statistik Multivariabel Terkini
Dampak Variansi Statistik terhadap Pola Hasil dalam Simulasi Permainan Mahjong Ways 2 Digital
Analisis Statistik Komputasional tentang Distribusi RTP pada Mekanisme Permainan Mahjong Wins 3 Digital
Kajian Probabilitas RTP Dinamis pada Sistem Permainan Digital Berbasis Algoritma Adaptif
Evaluasi Sebaran Probabilitas Menggunakan Data Simulasi dalam Sistem Permainan Digital
Pendekatan Statistik Eksperimental untuk Mengkaji Variasi Hasil Permainan Digital
Struktur Probabilitas dan Statistik pada Mekanisme Permainan Digital Berbasis Sistem
Model Analitis Perubahan Peluang pada Sistem Permainan Digital Berbasis Data
Analisis Sistem Algoritmik terhadap Pola Data Hasil Permainan Digital Berkala
Daftar Kajian Data Empiris tentang Dinamika Sistem Acak Mahjongways dalam Permainan Game Digital
Studi Probabilitas Terapan pada Pola Data Hasil Main dalam Sistem RTP Game Online Modern
Model Prediktif Statistik untuk Memahami Dinamika Permainan Mahjong Ways 2 Digital Berbasis Acak
Official Interpretasi Data Probabilitas pada Sistem Permainan Mahjong Wins 3 Digital dengan Mekanisme Acak