Nagan Raya, SuaraKepri.com – Kejaksaan Negeri Nagan Raya bersama tim Tangkap Buronan atau yang lebih dikenal dengan sebutan Tim Tabur, dari Kejaksaan tinggi kembali menangkap satu Narapidana kasus Lakalantas di Ujong Pasie, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, Provinsi Nangroe Aceh.
Pada Kamis (21/12), sekira pukul 08.30 Wib, Tim tabur Kejari Nagan Raya dan Kejati Aceh terpaksa melakukan Penangkapan terhadap terpidana berinisial Z setelah tersangka resmi ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) akibat beberapa kali mangkir dari pemanggilan Aparat Penegak Hukum setempat.
Dari keterangan Kepala kejaksaan Negeri Nagan Raya melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Rendra mengatakan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor : 254/Pid/2019/PT BNA tanggal 15 Oktober 2019 Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan, dengan melanggar pasal 310 ayat (2) UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas serta menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara,” ujarnya.
Saat Ini terpidana dengan Inisial Z sudah diamankan di ruang tahanan kejaksaan Negeri setempat sembari dibuatkan administrasi penangkapan.
“Penahanan untuk tersangka Z, selanjutnya dibawa dan diserahkan ke lapas kelas II Meulabo,” ungkapnya.
Reporter : Desta, Korlip Aceh

Comment