Nagan Raya, SuaraKepri.com – Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya, berhasil mengamankan 5 paket sabu sabu dengan berat lebih kurang,14,73 gram dari 2 orang Bandar Narkoba di Gampong Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasatres Narkoba Ipda Vitra Ramadani, Senin (16/1/2023) menyebutkan penangkapan terhadap 2 pelaku itu berdasarkan dari informasi masyarakat.
Menurut Vitra Ramadani, atas informasi dari masyarakat tersebut, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Gerak Cepat langsung menuju ke desa Pulo Kruet, tempatnya di halaman Posko MPTT,” ujarnya.
Lebih lanjut, beliau menerangkan, lokasi tersebut telah sering dilakukan transaksi narkotika jenis Sabu-sabu oleh MS dan SN.
Sampai di TKP Tim Elang Sat Resnarkoba langsung mengepung TKP tersebut dan berhasil menangkap 2 pelaku serta barang buktinya.
“Pada saat penangkapan itu, kedua pelaku mencoba membuang paket sabu-sabu tersebut dan berusaha melarikan diri namun Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya berhasil mengamankan pelaku,” tegasnya.
Setelah dilakukan penangkapan 2 Bandar Narkoba dgn inisial MS 29 tahun warga Serba Jadi, serta SN 30 tahun warga Kuala Seumanyam, langsung diamankan ke Mapolres Nagan Raya.
“Hal ini guna untuk dilakukan penyidikan serta penyelidikan lebih lanjut,” papar Vitra Ramadani.
Selain mengamankan 2 pelaku tersebut, Tim Elang Sat Resnarkoba turut mengamankan barang bukti antara lain, 5 paket SS seberat 14,73 gram,1 buah kaca pirex,1 buah dompet warna hitam,uang tunai 150 ribu,1 unit HP merk Infinix warna hijau,1 unit HP merk Oppo,1 HP merk Redmi serta 1 unit Sepmor Beat warna hitam tanpa Nopol.
Penulis : Desta Rel





Comment