Promo FBS
FBS Reliable Broker
Batam

Jelang Pemilu 2024, Peran serta Kerjasama Polri dan Pers Sangat Dibutuhkan

3779
×

Jelang Pemilu 2024, Peran serta Kerjasama Polri dan Pers Sangat Dibutuhkan

Sebarkan artikel ini
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., bersama Serikat Perusahaan Pers (SPS) laksanakan kegiatan Dialog Publik dengan mengangkat tema “Peran Pers Ciptakan Pemilu dan Pilkada Damai” di Studio Batam TV Graha Pena, Kamis (14/09).

Batam, suarakepri.com – Tahapan Pemilu tahun 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 dikenal sebagai PKPU Nomor 3 tahun 2022 yang dimulai sejak tanggal 14 Juni 2022 sampai tanggal 20 Oktober 2024 dan pemilu dilakukan serentak pada tanggal 14 Februari 2024.

Menyikapi hal tersebut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., bersama Serikat Perusahaan Pers (SPS) laksanakan kegiatan Dialog Publik dengan mengangkat tema “Peran Pers Ciptakan Pemilu san Pilkada Damai” di Studio Batam TV Graha Pena, Kamis (14/09).

Dalam dialognya, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H, M.Si., menjelaskan bahwa kerjasama yang erat antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan media pers adalah pondasi utama dalam memastikan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlangsung dengan damai dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Keduanya memiliki peran yang tak tergantikan dalam menjaga integritas dan transparansi dalam proses politik yang sangat penting ini, dimana Polri sebagai penegak hukum bertanggung jawab untuk memastikan ketertiban dan keamanan selama Pemilu dan Pilkada berlangsung.

“Adapun nantinya Polri harus memantau potensi pelanggaran hukum, mengatasi situasi yang dapat memicu konflik, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun, mereka juga harus menjalankan tugas mereka dengan penuh integritas, menghindari penyalahgunaan kekuasaan, dan memperlakukan semua pihak dengan adil,” pungkas Zahwani.

Masih sambungnya. Sedangkan Media Pers memiliki peran kunci sebagai pengawas independen dan penyedia informasi yang akurat, dimana diharapkan dapat memberikan liputan yang berimbang tentang Pemilu dan Pilkada, melaporkan tentang pelanggaran hukum atau kecurangan yang mungkin terjadi, dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang calon dan isu-isu yang relevan.

Oleh karena itu, kerjasama antara Polri dan media pers sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama pemilihan, serta menghindari situasi yang dapat memicu ketegangan atau konflik.

“Belajar dari pengalaman Pemilu tahun 2019, dimana masyarakat dengan mudah terpolarisasi ke titik konflik, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah berupaya melakukan antisipasi terhadap berbagai kemungkinan yang bisa mengganggu pelaksanaan pemilu serentak pada tanggal 14 Februari 2024. Hal itu dilakukan agar hajat pemilu serentak tersebut bisa berjalan normal dan sesuai aturan yang ada,” ujar Zahwani.

Dalam upaya menjaga Harkamtibmas, Polri juga menjalankan peran preemtif (langkah awal) dan preventif (pencegahan), serta mengedepankan pendekatan kepada seluruh Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat sebagai role model yang dapat memberikan pengaruh besar terhadap nilai yang di anut masyarakat.

Pencegahan kegiatan yang bisa membuat ketidaknyamanan dan gangguan kamtibmas akan dilaksanakan sejak dini agar pelaksanaan pemilu berjalan lancar, aman, dan damai.

Turut hadir menjadi narasumber yaitu Kadis Kominfo Pemko Batam Rudi TH Panjaitan, S.STP., M.Si., Ketua Komisi Pengaduan Pers Yadi H Hendriana, dan Ketua SPS Kepri Ramon Damora.

Penulis : Thafan Casper

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat