Lingga, SuaraKepri.com – “Dulang malang di tanah moyang” mungkin sepenggal kalimat dari seniman puisi asal Bunda Tanah Melayu ini mampu menggambar nasib dari pekerja timah yang nasibnya diujung tombak hukum, Senin (13/02/23).
Antara mencari rezeki demi mengisi kampung tengah meski hukum menanti, dari pada harus melihat anak dan istri mati kelaparan, menyulam harap pada dulang usang, meski balak malang melintang.
Hal itu pula yang melahirkan gerakan menuntut hak dan keadilan bagi pendulang timah, Harmadi Halim salah satu tokoh pemuda Singkep Barat yang dibesarkan dari keringat pendulang timah, tidak pula timah itu menjadi haram bagi masyarakat Lingga saat ini.
Jika pun hukum berkata puitis pada nasib pendulang timah, Harmadi saat ini hanya meminta kepada APH, Bupati Lingga dan Gubernur Kepri untuk menggesa aturan yang dapat melegalkan timah, aneh rasanya saat ini menurut Harmadi daerah penghasil timah, namun seperti haram untuk disentuh dan di cari.
“Jika barang bukti hanya 3Kg timah saja mampu menjerat kami pendulang timah, apakabar dengan tambang bauksit yang jelas-jelas merusak lingkungan dan tatang ruang kita, apa kabar dengan bisnis haram lainnya, kami tidak anti akan hukum, tapi tolong bantu kami legalkan tambang timah kami, kami masyarakat kecil tidak paham hukum, untuk itu kami minta hukum jangan polos terhadap kami yang mencari nafkah untuk anak istri kami,” kata Harmadi kepada SuaraKepri.com.
Seharusnya dalam persoalan memperjuangkan lapangan pekerjaan masyarakat, teriakan orasi aspirasi masyarakat ini harus dihadiri langsung oleh Bupati Lingga dan DPRD Kabupaten Lingga, sebab sebagai pemimpin daerah dan perwakilan suara rakyat di parlemen, aspirasi yang sampaikan mampu di aplikasi pemimpin di negri Bunda Tanah Melayu ini dalam menjamin masyarakatnya yang secara notabene tidak paham akan hukum secara pasti.
Apalagi dalam pergerakan hari ini, sudah tentu Bupati, DPRD dan APH bisa melihat jika masyarakat di Kabupaten Lingga ini sudah sangat kritis dalam mencari ekonomi, besar harapan masyarakat dan tokoh-tokoh di pulau Singkep khususnya, di dalam bidang pasir timah ini segala regulasi yang berbau perizinan mampu di gesa oleh pemerintah agar para pendulang pasir timah tidak kembali menjadi korban dalam penerapan hukum yang akhirnya merugikan masyarakat kecil.
“Saya mohon kepada Kapolres tolong permasalahan ini untuk di sampaikan kepada pimpinan di Polda Kepri, kami tak paham hukum yang di maksud, yang kami paham macam mana kami bisa bekerja tampa harus takut di pantau sana sini, atay jika pun tidak warga kami tidak di bebaskan, kami siap menyuarakan aspirasi ini sampai di mana pun, karna kami merasa kami sebagai masyarakat kecil tidak salah, kami jelas mencari makan di tempat nenek moyang kami kerjakan ratusan tahun lalu,” jelas Madi.
Bukankah dengan terbitnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja maupun PERPU nya pada tahun 2022, nawa itu dibuat aturan tersebut untuk memberikan kemudahan pelayanan dan kepastian hukum dalam berusaha guna menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya sehingga para pekerja terlindungi oleh negara.
“Namun pada kenyataan, kita masih belum bisa memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang bersifat kerakyatan yang notabene tidak mengerti dengan aturan dan hanya pemahaman pada kebiasaan saja dan mengerti bahwa sumber daya yang diciptakan oleh pencipta dipergunakan untuk kemakmuran rakyat terutama mereka wong cilik,” ujarnya.
Kemudian merujuk pada UU 3/2020 tentang Pertambangan. Bahwa urusan pertambangan kini menjadi urusan Pemerintah Pusat.
Oleh karena itu perlu dapat dilihat tentang kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam menyikapi sejauh mana clear and clean nya pelayanan yang dilakukan oleh Pemprov tentang Regulasi Pertambangan Rakyat (Wilayah maupun Izin) untuk Kabupaten Lingga.
“Sehingga Prospek Lapangan Kerja bagi Masyarakat tetap terbuka dalam situasi pasca pandemi yang telah berlalu,” ucapnya.
Sementara itu mengingat yang pernah disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo, agar Pemerintah memberikan kemudahan pelayanan untuk bangkitnya Sektor Ekonomi Daerah maupun Nasional.
Tentunya hal tersebut seyogyanya selaras berjalan, sehingga Implementasi Aturan yang ada pada sistem Birokrasi juga memudahkan, sehingga realita yang diharapkan oleh Masyarakat juga berdampak baik.
Sangat kita khawatirkan apabila ada penegakan hukum dari APH kepada Masyarakat Pekerja Penambang Timah yang peluang Regulasinya tidak juga berujung.
“Sementara para Masyarakat Pekerja dituntut oleh tekanan Ekonomi Kehidupan yang lapangan kerja nya tidak tersedia dengan baik oleh Pemerintah, maka Pemerintah mesti turut dapat juga mempertanggungjawabkan pihak keluarga-keluarga pekerja tambang tersebut,” pungkasnya.
Penulis : Febrian S.r







Comment