Lingga, SuaraKepri.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Peduli Lingkungan dan Tata Ruang (LSM PERANG) Kabupaten Lingga, Hari Kurniawan berikan dukungan kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk melakukan responsif atas surat permohonan bantuan (SPB) dan perlindungan hukum (PH) dari asosiasi pengusaha tambang mineral Non Logam Indonesia (APTAMINDO), sejak tanggal 22 Januari 2024 lalu.
Hari Kurniawan mengetahui, bahwa surat tersebut adalah bentuk keresahan dan permohonan bantuan kepada pihak yang Berwajib terkait permasalahan hukum yang dapat diartikan terjadinya penghambatan berjalannya investasi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya bagi para pengusaha yang bermaksud melakukan kegiatan pertambangan di Kabupaten Lingga.
“Tentu saja surat tersebut bertujuan agar Kurniawan mendapatkan jaminan bersifat kepastian hukum dan tidak terdapat penghambatan atas kebijakan yang terkait Moratorium dengan kegiatan usaha yang tentunya dapat merugikan pihak-pihak yang bersedia untuk Berinvestasi Tambang di Wilayah Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau,” kata Hari Kurniawan Minggu (04/01/24).
Ia juga mengutip isi surat permohonan Bantuan dan Perlindungan Hukum tersebut diantaranya, sebagai berikut bahwa ;
Wilayah Kabupaten Lingga dikenal memiliki potensi pertambangan khususnya mineral non logam yang secara ekonomi dan komersial sangat layak untuk dikembangkan dan dapat memberikan manfaat perekonomian, bukan hanya bagi pengusaha tetapi juga memberikan multiplier effect bagi Masyarakat yang berada di sekitar pertambangan.
Adapun bersumber dari potretnusantara.id edisi 29 Mei 2022, pada tahun 2021 dan 2022 pertambangan mineral non logam merupakan komoditi yang dapat memberikan sumbangan tertinggi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lingga.
Pada tanggal 5 April 2023 Gubernur Provinsi Kepulauan Riau melalui surat kepada Bupati Lingga nomor B/650/2/PUPP/2023 (“Surat Gubernur Kepri”) telah menetapkan kebijakan penghentian sementara (moratorium) izin tambang dengan alasan bahwa dalam regulasi tata ruang di Kabupaten Lingga tidak terdapat pola ruang Kawasan peruntukan pertambangan di Kabupaten Lingga berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017-2037 dan Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Lingga Tahun 2011-2031 dan tengah dilakukan revisi.
Bahwa berdasarkan Pasal 33 h j.o. Pasal 41 d dan Pasal 42 ayat (1) Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Lingga Tahun 2011-2031 telah diatur pola ruang Kawasan peruntukan pertambangan, sehingga dengan demikian sudah terdapat ruang Kawasan untuk pertambangan di Kabupaten Lingga.
Hal tersebut juga sesuai dengan pendapat Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berdasarkan: a. Surat dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agaria/Badan Pertanahan Nasional tanggal 17 Juli 2023 perihal Surat Tanggapan Permohonan Pertimbangan/Rekomendasi atas Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Sektor Minerba di Kabupaten Lingga (“Surat Dirjen Tata Ruang”).
b. Pendapat Hukum (Legal Opinion) Kegiatan Pemanfaatan Ruang Pada Sektor Pertambangan di Kabupaten Lingga dari Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tanggal 30 Oktober 2023 (“Pendapat Hukum Kejati Kepri”).
Merujuk Surat Dirjen Tata Ruang dan Pendapat Hukum Kejati Kepri (sebagaimana terlampir), sesungguhnya telah dinyatakan bahwa berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Lingga Tahun 2011 2031 proses perizinan untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dilakukan dan yang masih dalam proses adalah legitimate, prosesnya sesuai prosedur dan dapat terus dilanjutkan.
Bahwa dengan demikian sesuai Surat Dirjen Tata Ruang dan Pendapat Hukum Kejati Kepri, menurut pendapat kami tidak terdapat alasan dari Gubernur Kepri untuk melakukan moratorium izin tambang di Kabupaten Lingga dan seharusnya membuka kembali perizinan pertambangan karena dalam RTRW Kabupaten Lingga terdapat pola ruang untuk Kawasan Tambang dan izin yang telah terbit serta proses izin yang berjalan telah dinyatakan sesuai ketentuan dan dapat dilanjutkan.
Adapun kegiatan revisi dari Perda terkait RTRW Kabupaten Lingga dan Provinsi Kepri seharusnya tidak menjadi alasan karena proses revisi dapat dilakukan tanpa melakukan moratorium izin tambang, seperti yang telah terjadi selama ini.
Perlu untuk kami sampaikan bahwa di Kabupaten Lingga sejak tahun 2018 telah berjalan aktifitas pertambangan baik produksi maupun kegiatan penjualan hasil pertambangan baik domestik maupun penjualan untuk ekspor, dan apabila merujuk pada Surat Gubernur Kepri dan Surat Dirjen Tata Ruang serta Pendapat Hukum Kejati Kepri maka dengan adanya proses revisi Perda RTRW Kabupaten Lingga yang sudah dimulai sejak tahun 2018 pada kenyataannya tidak dapat menghalangi izin atau aktifitas pertambangan tersebut.
Surat Gubernur Kepri yang menyatakan kebijakan moratorium izin pertambangan di Kabupaten Lingga tentunya menjadi hambatan bagi kami untuk melakukan investasi di bidang pertambangan mineral non logam dan tidak sesuai dengan kebijakan Presiden Jokowi untuk menghilangkan semua hambatan bagi investasi dan kegiatan usaha melalui perizinan berusaha yang cepat dan memberikan kepastian hukum.
Bersama ini kami mohon perlindungan hukum dan bantuan Bapak untuk dapat menjembatani permasalahan ini dengan Gubernur Kepri agar moratorium segera dicabut, sehingga kami pengusaha pertambangan mineral non logam dan semua pengusaha di bidang pertambangan dapat kembali melakukan investasi di Kabupaten Lingga dan dapat ikut serta dalam mendorong kemajuan perekonomian di wilayah Kepulauan Riau khususnya di Kabupaten Lingga.
Untuk itu, Hari Kurniawan menghimbau kepada para Elemen Sosial yang bernaung diruang lingkup Kabupaten Lingga secara kesadaran masing-masing agar terus turut serta menyuarakan perihal yang berkaitan untuk kepentingan daerah dan terkhusus untuk kepentingan Masyarakat atas kebijakan pemerintah yang terkesan tidak berpihak terhadap keadaan yang dibutuhkan.
“Kami berharap kepada seluruh rekan-rekan organisasi kemasyarakatan yang berada di Kabupaten Lingga secara bersama-bersama memberikan dorongan kepada pihak-pihak pemerintah terkait, baik itu kepada Instansi maupun Institusi agar dapat memberikan kebijakan prioritas terhadap investasi yang akan berkembang di Kabupaten Lingga, Khususnya di Kegiatan Tambang Mineral non Logam,” Pungkas Hari Kurniawan.
Penulis : Febrian S.r
Comment