Lingga, SuaraKepri.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Peduli Lingkungan dan Tata Ruang (LSM-PERANG) Kabupaten Lingga, Hari Kurniawan Menyoroti Moratorium Perizinan Tambang oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau yang ditujukan kepada Bupati Lingga sejak tanggal 5 April 2023 lalu.
Menurut Hari Kurniawan Moratorium Perizinan Tambang Kabupaten Lingga tersebut diduga sebagai upaya penjagalan Gubernur Kepri terhadap Investasi Tambang secara khusus Daerah Kabupaten Lingga. Seyogyanya Gubernur Provinsi Kepri memberikan perhatian maupun dukungan serta kemudahan yang sama seperti Kabupaten-kabupaten lainnya berada di ruang lingkup Provinsi Kepri.
“Sebagaimana yang kami ketahui hingga saat ini Moratorium Perizinan Tambang tersebut tidak juga dilakukan pencabutan oleh Gubernur Kepri, disisi lain Kabupaten Lingga juga memiliki kepentingan leading sector yang sama seperti Kabupaten lainnya yang juga tentunya bagian penunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)”, katanya kepada redaksi, Jumat (02/02/24).
Selain itu, ia juga mengetahui bahwa adanya surat tanggapan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang, Nomor : PF.01/1053-200/VII/2023, dengan hal “Surat tanggapan Permohonan pertimbangan / Rekomendasi Atas Pelaksanaan Kegiatan Pemanfaatan Pada Sektor Pertambangan Minerba di Kabupaten Lingga yang ditujukan kepada Gubernur Kepri, tanggal (17 Juli 2023) lalu.
Pada surat tersebut menyebutkan, bahwa Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dilaksanakan sesuai prosedur perundang-undangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang.
Dijelaskan, Pasal 12 Ayat (1) menyebutkan penilaian dokumen usulan Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian dengan menggunakan Azas Berjenjang dan Komplementer berdasarkan, a) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten / Kota; b) RTRW Provinsi; c) Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN); d) Rencana Zonasi (RZ) Kawasan Strategis Nasional Tertentu; e) Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (KAW); f) RTR Pulau/Kepulauan; g) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).
Selanjutnya, Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa Penerbitan PKKPR dilakukan Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan Hasil Kajian dan Pertimbangan Teknis Pertanahan; pasal 61 ayat (3) menyebutkan bahwa Penilaian Dokumen usulan Kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui kajian dilakukan Forum Penataan Ruang; Pasal 62 ayat (1) bahwa menyebutkan Penerbitan PKKPR dilakukan oleh Gubernur, Bupati atau Wali Kota dengan Memperhatikan Hasil Kajian dan Pertimbangan Teknis Pertanahan.
Untuk itu, surat dari Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang juga menjelaskan untuk KKPR yang telah terbit berdasarkan RTRW Kabupaten Lingga, dinyatakan masih berlaku sebagai salah satu Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha.
Kemudian, Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau agar berkoordinasi kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (K-ESDM) selaku Pemangku Kepentingan Sektor Pertambangan untuk Proses Perizinan Selanjutnya; dan Tahapan yang dilakukan Pasca Penerbitan KKPR, yaitu Penilaian Pelaksanaan KKPR, yang dilakukan oleh Menteri / Gubernur / Bupati / Wali Kota sesuai Kewenangan dan Mekanisme yang mengacu pada Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.
“Juga Kita ketahui, bahwa Surat Tanggapan dari Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Rpos ang yang ditujukan kepada Gubernur Kepri itu juga ditembuskan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” ungkap Arie.
Selain itu, ia juga mendengar adanya Penyampaian Pendapat Hukum (Legal Opinion) terhadap Kegiatan Pemanfaatan Ruang Pada Sektor Pertambangan Kabupaten Lingga dari Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau yang ditujukan kepada Gubernur Kepri, pada tanggal (30-Oktober-2023) Lalu.
“Tentunya Legal opinion tersebut sudah dapat dijadikan Kebijakan yang mendasar oleh Gubernur untuk mencabut Moratorium yang ia lakukan kepada ruang Lingkup Kabupaten Lingga,” Imbuh Arie.
Penulis : Febrian S.r



Comment