Promo FBS
FBS Reliable Broker
Lingga

Pembangunan Jembatan 1,5 Miliar di Desa Pekake Molor, Kontraktor Kena SP3

4248
×

Pembangunan Jembatan 1,5 Miliar di Desa Pekake Molor, Kontraktor Kena SP3

Sebarkan artikel ini
Inilah Proyek jembatan di Desa Pekake, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, senilai Rp.1,553,730,000, dipastikan tidak selesai tepat waktu alias molor. Hal ini di benarkan langsung Konsultan Pengawas CV Bergin Dwi Dimensi, Sabtu (11/11/23)./Rian

Lingga, SuaraKepri.com – Proyek jembatan di Desa Pekake, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, senilai Rp.1,553,730,000, dipastikan tidak selesai tepat waktu alias molor. Hal ini di benarkan langsung Konsultan Pengawas CV Bergin Dwi Dimensi, Sabtu (11/11/23).

Konsultan telah memberikan lebih dari tiga kali surat teguran kepada kontraktor pelaksana, yakni CV Bintang Cahaya Rizki akibat progres yang lamban, bahkan di dapati fakta.

Pengerjaan tersebut sempat dihentikan oleh Konsultan Pengawas, karena kontraktor tidak melakukan koordinasi saat melakukan pengecoran beton, padahal sesuai pasal 59 ayat (1) dan (3) undang-undang jasa konstruksi nomor 2 tahun 2017. Konsultan Pengawas harus mengawasi setiap pekerjaan agar kualitas dan kuantitas tetap terjamin.

Jembatan dengan volume 23 meter itu, saat ini diduga tidak siap tepat waktu, karna dari batas akhir kontrak tertanggal 10 November 2023 hari ini, tentu saja jika pengerjaan tidak siap, konsultan pengawas serta dinas terkait harus memastikan kontraktor membayarkan denda.

Hal itu pulak sebagai mana di atur dalam Pasal 120 Perpres 70 tahun 2012, tentang sanksi keterlambatan, selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

“SPMK tanggal 14 Juli, kalau surat SP sudah masuk berapa kali, sudah banyak, tadi pun masuk juga surat(red) isi surat tersebut, kami mengatakan wajib lembur, menambah jumlah pekerja (action plan) kemudian melaksanakan pos pos pekerjaan itu untuk di bagi, karna masih terdapat beberapa pekerjaan lagi, seperti beton jalan dan pemasangan ACP dan ukiran,” kata Konsultan Pengawas saat di konfirmasi awak media beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui, dilansir dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Lingga, proyek yang bersumber dari APBD murni Kabupaten Lingga tahun 2023 tersebut, mulai berkontrak terhitung dibulan Maret – Agustus, dengan masa pengerjaan selama 150 hari kalender yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV Bintang Cahaya Rizki dan Konsultan Pengawas CV Bergin Dwi Dimensi.

Sementara itu, situasi di lokasi pengerjaan jembatan Desa Pekake hari ini, dijelaskan oleh Konsultan Pengawas, terdapat beberapa bobot volume yang masih di kerjakan, namun ia memastikan proyek tersebut memang tidak akan siap hari ini, tentu selanjutnya mekanisme denda harus di jalankan sampai proyek ini selesai.

“Ada beberapa bobot volume yang masih di kerjakan hari ini, sekalian kami mau opname volume realisasai, nanti kita infokan berapabobot tersisa, intinya jika terlambat tentu mekanisme denda aje” sebutnya.

Sampai hari ini, pihak-pihak terkait seperti Direktur dari CV Bintang Cahaya Rizki belum dapat di hubungi untuk dimintai keterangan nya terkait teknis kerja, sebab jembatan tersebut menggunakan K350, yang kualitasnya sangat jarang di temukan di Lingga.

Penulis : Febrian S.r

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat