Lingga, SuaraKepri.com – Inspektorat Kabupaten Lingga sedang melakukan audit di Desa Pekake, atas laporan masyarakat tentang pengelolaan keuangan desa yang dianggap terdapat kejanggalan, Selasa (14/03/22).
Menurut Inspektur Inspektorat Kabupaten Lingga M. Ja’is, S.H.M.H, saat ditanya apakah pernyataan BPD Desa Pekake di media, masuk dalam pemeriksaan tim audit, ia menyebutkan jika pernyataan BPD tersebut masuk dalam pemeriksaan.
“Masuk, tim sedang bekerja dan kita sedang melakukan audit semua dugaan penyalahgunaan anggaran Desa pekake TA 2022 yabg telah dilaporkan BPD dan masyarakat,” kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Lingga.
Selain itu, walaupun belum adanya pernyataan resmi dari Inspektorat Kabupaten Lingga mengenai hasil audit, Kepala Desa Pekake Hatta Firdaus, mengutip pernyataannya dari salah satu media siber, terlebih dahulu menepis tudingan bahwa pengelolaan dana desa (DD) tersebut sudah sesuai.
Lebih lanjut mengenai 1000 bibit, tahun 2022 realisasinya hanya untuk 7 tambak, berarti hanya 700 bibit saja, dan sisanya menurut dia ada 30 persen lagi yang masuk dalam silpa, sehingga yang disebutkan 100 persen itu salah, sebenarnya hanya terealisasi 70 persen.
“Bahkan mengenai pagar yang kemudian dipersoalkan, setelah diukur secara fisik itu lebih 3 meter, dengan pagu anggaran yang ada. Dan kebun desa yang dikelola oleh tim PKK, itu juga anggarannya cuma 11 juta lebih, bukan 30 juta,” kata Kepala Desa Pekake disalah satu media siber.
Namun, berbeda dengan pernyataan Kepala Desa, BPD Desa Pekake menjelaskan adanya ketidaksesuaian dalam laporan pengadaan ketam. Menurut BPD, laporan awal seharusnya berisi 1000 rage, tapi yang terlihat di lapangan hanya 500 saja. BPD juga mengungkapkan bahwa harga ketam dalam perencanaan tidak sesuai dengan harga yang tertera dalam SPJ.
“Yang jelas pengadaan ketahanan pangan itukan tambak ketam, jadi disitu yang tidak sesuai pada kami, laporannya kan 1000 rage, rage ketam itu 1000, memang laporan di aplikasi 1000, tapi di lapangan cuman 500, itu saya langsung kontak ke pihak yang mengeluarkan rage tersebut, yang kedua itu masalah harga, harga di RAB 25 ribu tapi di perencanaan, atau laporan yang di SPJ nya 35 ribu, itu saja sudah mark up harga, tidak sesuai,” ucap BPD kepada media ini kemarin.
Sementara itu, pemeriksaan terus di lakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lingga, pemeriksaan ini dilakukan selama 10 hari kerja namun bukan tidak mungkin waktu pemeriksaan akan di perpanjang, mengingat sulitnya pekerjaan tersebut.
“Pemeriksaan sedang berjalan, tentunya setelah selesai tim melaksanakan audit, kita akan panggil kades, BPD & masyarakat akan kita lakukan ekspos hasilnya,” pungkasnya Inspektur Inspektorat Kabupaten.
Penulis : Febrian S.r






Comment