Promo FBS
FBS Reliable Broker
Anambas

Dihadiri 14 Anggota, Inilah Rekomendasi DPRD Anambas Dari Hasil RDP Bersama BP2KKJ

274
×

Dihadiri 14 Anggota, Inilah Rekomendasi DPRD Anambas Dari Hasil RDP Bersama BP2KKJ

Sebarkan artikel ini
Berfoto bersama seusai RDP.

Anambas, SuaraKepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Pulau Jemaja menjadi kabupaten baru di Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Anambas, Hasnidar setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Tim Pengurus Badan Perjuangan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas (BP2KKJ), Selasa (28/11).

Ketua DPRD Anambas, Hasnidar.

Seluruh fraksi dan anggota DPRD Anambas telah menyampaikan pandangannya terhadap usulan BP2KKJ dan menyetujui pembentukan kabupaten pulau Jemaja, selanjutnya ketua DPRD  membacakan hasil putusan usulan tersebut yang ditandai dengan ketok palu serta penyerahan surat rekomendasi. Indra Saputra  Sekretaris BP2KKJ mengucapkan terimakasih kepada lembaga DPRD Anambas yang telah memberikan surat rekomendasi dukungan kepada BP2KKJ berdasarkan hasil  kesepakatan bersama anggota DPRD yang hadir.

Sekretaris Umum (Sekum) BP2KKJ, Indra Syaputra Indra.

Tadi setelah kita lakukan RDP bersama Anggota DPRD Anambas dan juga dihadiri langsung oleh Ketua DPRD ibu Hasnidar, dari hasil kesepakatan anggota DPRD, hari ini juga dilakukan paripurna, medangar itu kami dari Tim BP2KKJ yang hadir hari ini sangat senang dan terimakasih kepada Lembaga DPRD Anambas yang telah mendengar dan menerima usulan dan permintaan kami untuk mendapatkan rekomendasi atas dukungan perjuangan BP2KKJ.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar, mengatakan atas nama lembaga, pribadi, dan keluarga, seratus persen mendukung pemekaran DOB Kabupaten Kepulauan Jemaja. Kendati demikian, Hasnidar berharap pemekaran wilayah dari Kabupaten Kepulauan Anambas itu dilakukan atas dasar aspirasi masyarakat yang menginginkan kemajuan di wilayahnya, dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kepulauan Jemaja.

Salah satu anggota Fraksi menyampaikan pandangannya.

“Jika pemekaran ini bertujuan untuk semakin mensejahterakan masyarakat, tentu tidak ada alasan bagi kami untuk menolak pemekaran Kepulauan Jemaja. Justru harus didukung,” ujarnya. Hasnidar pun berpesan, agar dalam proses perjuangan pembentukan DOB Kabupaten Kepulauan Jemaja, Tim BP2KKJ untuk selalu melibatkan masyarakat dan tidak melakukan hal-hal diluar mekanisme yang dianjurkan.

Adapun keputusan memberikan Surat Rekomendasi Dukungan Pemekaran Kabupaten Kepulauan Jemaja dari DPRD Anambas dengan nomor B/100. 1.4.2/090/DPRD/SD/11/2023 itu diambil atas dasar; Aspirasi masyarakat yang berkembang saat ini, Proposal yang disampaikan Tim Badan Perjuangan Pemekaran Kabupaten Kepulauan Jemaja, Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pembentukan daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategi nasional berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan daerah tertentu untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pandangan masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Comment