Lingga, SuaraKepri.com – Akhirnya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencabut surat Gubernur dengan nomor B/650/2/PUPP/2023 tanggal 5 April 2023 yaitu motarium perizinan tambang di Kabupaten Lingga, Senin (08/07/24).
Pencabutan itu tertuang dalam surat Gubernur Kepulauan Riau dengan nomor B/650/459.2/PUPP/SET-2024 sekaligus menindaklanjuti surat Bupati Lingga tertanggal 17 April 2024.
Dalam maklumat Gubernur Kepri itu tertuang beberapa poin, yakni Menindaklanjuti surat Bupati Lingga nomor 600/DPUTR/0170 tanggal 17 April 2024 perihal Pertimbangan Pelaksanaan Moratorium, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mempedomani surat dari Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang nomor : PF.01/1053-200/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 hal Surat Tanggapan Permohonan Pertimbangan/Rekomendasi atas Pelaksanaan Kegiatan Pemanfaatan Ruang pada Sektor Pertambangan Minerba di Kabupaten Lingga.
2. Mempertimbangkan Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebagai berikut:
a. Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau nomor R-387/L.10/Gph.1/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 hal Penyampaian Pendapat Hukum/Legal Opinion terhadap Kegiatan Pemanfaatan Ruang pada Sektor Pertambangan di Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau.
b. Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau nomor R-83/L.10/Gph.1/03/2024 tanggal 04 Maret 2024 hal Penyampaian Pendapat Hukum/Legal Opinion terhadap Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang baru dan Pengakhiran (Pencabutan) Moratorium Tambang di Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau.
3. Berdasarkan hal-hal di atas, maka terhadap surat Gubernur nomor B/650/2/PUPP/2023 tanggal 5 April 2023 hal Moratorium Perizinan Tambang dilakukan pencabutan (pengakhiran) sejak surat ini ditandatangani.
Selanjutnya dalam menjalankan pelayanan perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sektor pertambangan guna memberikan kepastian investasi dan juga tertib administrasi proses
Perizinan pertambangan sesuai dengan mekanisme yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan keluarnya surat Gubernur tentang pencabutan motarium tersebut, tentu mendapatkan respon positif dari masyarakat, tidak terkecuali Ketua Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Peduli Lingkungan dan Tata Ruang (PERANG) Hari Kurniawan, menurutnya langkah ini menjadi angin segar untuk memperbaiki sektor perizinan tambang, lebih transparan dan bebas dari tangan-tangan mafia.
Dia juga berharap pencabutan motarium ini menjadi kunci hilirisasi kesejahteraan masyarakat. Untuk itu ia meminta pemerintah untuk lebih tegas memberantas para mafia tambang, dan menciptakan regulasi yang efesien dan menciptakan bonafid e bagi PAD maupun perusahaan.
“Kita ingin sejahtera yang merata bagi Kabupaten Lingga, untuk itu saya rasa keputusan Gubernur Kepri Ansar Ahmad sudah tetap, namun tetap harus berhati-hati, agar tidak terjadi seperti daerah lain,” pungkasnya.
Penulis : Febrian S.r







Comment