Batam, suarakepri.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) berkomitmen wujudkan tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) untuk mencerdaskan generasi Z (Gen-Z), dan pembentukan renovasi mental karakter anak bangsa di bidang pendidikan, dalam upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat khususnya terhadap pelajar.
Melalui pembinaan masyarakat taat hukum (Binmatkum), pada program JMS di SMKN 6 Batam dengan mengangkat tema “Pemberantasan dan Bahaya Judi Online,” yang diikuti 80 pelajar dan para guru, Rabu (24/7/2024).
Turut hadir pada kegiatan Program JMS ini yakni, Analis Satuan Pendidikan pada Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Yuliana, S.Sos., M.M, Analis Kebijakan Ahli Muda Charisma Manullang, S.Ip, M.H, dan Kepala Sekolah SMKN 6 Batam Abdul Mukti, M.M.Pd beserta para guru.
Adapun yang menjadi narasumber, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, S.H, M.H, dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, S.H, M.H.
Tim JMS dipimpin oleh koordinator pada bidang Intelijen Kejati Kepri Anang Suhartono,S.H, M.H, Kasi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, S.H, M.H, dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M.Chadafi Nasution, S.H, M.H.
Kepala Seksi (Kasi) Penkum Denny Anteng Prakoso, S.H, M.H, menjelaskan kegiatan JMS ini dengan mewujudkan dari bentuk keseriusan Kejati Kepri dalam rangka mengkampanyekan dan mensosialisasikan anti judi online.
Oleh karena itu, tim JMS Kejati Kepri melakukan kegiatan penyuluhan hukum melalui program JMS, untuk dapat memberikan edukasi kepada para peserta didik atau pelajar mengenai pemberantasan dan bahaya judi online di lingkungan Sekolah.
“Serta bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para pelajar, dan peserta didik tingkat SMA sederajat yang merupakan generasi penerus bangsa dan dapat menciptakan generasi emas,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, koordinator pada bidang Intelijen Kejati Kepri Anang Suhartono, S.H, M.H menyampaikan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi secara garis besar tugas dan wewenang Kejaksaan RI yang salah satunya mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum.
Dimana, Kejaksaan RI turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Program Binmatkum ini sebagai wujud nyata kinerja Kejaksaan RI dalam melaksanakan amanat Presiden RI.
“Untuk mewujudkan Nawa Cita Point Ke-8 yang berbunyi melakukan revolusi karakter bangsa yang menitik beratkan pada revolusi Karakter bangsa di bidang pendidikan Nasional,” kata Kasi Intel Kejati Kepri Anang Suhartono.
Selain itu, program JMS ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA bertujuan memperkaya khasanah pengetahuan siswa atau pelajar terhadap hukum dan undang-undang serta menciptakan generasi baru taat hukum dengan Tagline “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman“.
Program JMS hari ini menitik beratkan kepada himbauan anti judi online kepada para peserta didik atau pelajar. Dimana, Presiden RI Joko Widodo sangat konsen terhadap maraknya judi online yang telah banyak menimbulkan permasalahan sosial.
Keseriusan Pemerintah sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online sudah di tutup melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, dan bukan hanya sekedar game, atau iseng-iseng berhadiah, tapi judi itu mempertaruhkan masa depan.
Dengan keseriusan dalam menghadapi bahaya judi online tersebut, Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 2024 tentang satuan tugas pemberantasan perjudian daring.
Kejaksaan RI melalui petunjuk Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI mengamanatkan untuk mensosialisasikan permasalahan atau bahaya judi online di lingkungan sekolah.
Diakhir kegiatan, tim JMS Kejati Kepri menyematkan secara simbolis kepada 2 siswa pelajar SMKN 6 Batam untuk menjadi perwakilan duta medsos.
Dimana, peran serta duta medsos yang telah ditunjuk untuk dapat mengajak para siswa atau pelajar untuk dijadikan Role Model (teladan) agar ketoktular pada para pelajar lainnya bijak dalam menggunakan media sosial.
Editor : Reffi







Comment