Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Swalayan Pinang Lestari Diduga Jual Ayam Potong Tanpa Dokumen Kesehatan

200
×

Swalayan Pinang Lestari Diduga Jual Ayam Potong Tanpa Dokumen Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang, suarakepri.com – Swalayan Pinang Lestari di Batu IX diduga menjual produk ayam potong beku tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dari karantina asal daerah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyebaran penyakit yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Produk pangan, terutama daging ayam potong beku, harus melalui pemeriksaan mutu kesehatan oleh pihak Karantina Hewan. Jika tidak, risiko kontaminasi bakteri seperti Salmonella dan E. coli yang melebihi ambang batas sangat mungkin terjadi, yang pada gilirannya bisa memicu gangguan pencernaan pada manusia.

Menurut informasi yang beredar, produk ayam potong beku di Swalayan Pinang Lestari tersebut diduga berasal dari Batam (FTZ) dan diangkut menggunakan truk boks. Salah satu narasumber menyebutkan bahwa ayam potong beku yang dijual di swalayan itu bukan produk lokal.

“Kalau ayam lokal biasanya dijual utuh, berbeda dengan yang ada di swalayan ini. Ayam beku tersebut sudah terpisah bagian-bagiannya, seperti paha atau dada, dan langsung dikemas,” ungkap sumber tersebut.

Saat dikonfirmasi, Ahui, pemilik Swalayan Pinang Lestari, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (17/9/24), mengatakan bahwa daging ayam potong tersebut diambil dari tempat pemotongan. Namun, saat ditanya mengenai izin, ia enggan berkomentar lebih jauh. “Saya sedang di Jakarta, besok silakan temui Astria di toko,” ujar Ahui.

Sementara itu, Astria Lubis, salah satu karyawan di swalayan tersebut, menyebutkan bahwa ayam potong tersebut diperoleh dari Buana dan Pak Woto. Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai izin dari BPOM, izin edar, sertifikat karantina, dan sertifikat halal, Astria tidak memberikan jawaban yang jelas.

Berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap pemasukan produk antar wilayah yang tidak disertai sertifikat sanitasi dari karantina dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Penulis: Zen

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat