Promo FBS
FBS Reliable Broker
Lingga

MUI Kabupaten Lingga Tetapkan Hukum Haram untuk Permainan Boneka Capit dan Lempar Gelang

1669
×

MUI Kabupaten Lingga Tetapkan Hukum Haram untuk Permainan Boneka Capit dan Lempar Gelang

Sebarkan artikel ini
Berikut Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Kabupaten Lingga yang sudah melewati Kajian dari TiM Fatwa MUI Kabupaten Lingga./Febryan

Lingga, SuaraKepri.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lingga resmi mengeluarkan fatwa mengenai permainan-permainan yang dinilai mengandung unsur spekulasi dan perjudian, seperti mesin boneka capit, lempar gelang, lempar bola, dan sejenisnya, Rabu (07/05/25).

Penetapan ini dilakukan setelah melalui kajian dan pembahasan dalam Sidang Komisi Fatwa MUI Kabupaten Lingga pada tanggal 6 Mei 2025 yang bertepatan dengan 09 Zulqaidah 1446 H. Dalam sidang tersebut, MUI merespons berbagai pendapat, saran, dan masukan dari masyarakat Kabupaten Lingga terkait maraknya permainan yang dianggap meresahkan dan bernuansa perjudian.

Dalam permainan mesin boneka capit, pemain harus menukar sejumlah uang dengan koin untuk mengaktifkan mesin. Pemain kemudian menggerakkan alat capit untuk mencoba mengambil hadiah berupa boneka dalam waktu tertentu. Jika berhasil, pemain mendapatkan boneka tersebut; jika gagal, tidak mendapatkan apapun.

Sementara itu, dalam permainan lempar gelang atau lempar bola, pemain membeli gelang atau bola untuk dilempar ke arah target hadiah. Hanya jika lemparan tepat mengenai target, hadiah bisa dimenangkan. Jika tidak, hadiah tidak diberikan.

Menurut Tim Kajian MUI Kabupaten Lingga, permainan-permainan tersebut mengandung unsur spekulasi dan ketidakpastian yang identik dengan praktik perjudian, karena pemain mengandalkan keberuntungan dan tidak mendapatkan nilai tukar pasti dari uang yang dikeluarkan.

Keputusan Fatwa MUI Kabupaten Lingga adalah sebagai berikut:
1. Permainan mesin boneka capit dinyatakan haram.

2. Permainan lempar gelang, lempar bola, dan sejenisnya yang mengandung unsur perjudian atau mengundi nasib dinyatakan haram.

Merespons keputusan ini, masyarakat Kabupaten Lingga secara umum menyampaikan harapan agar Satpol PP atau instansi terkait segera menindak praktik-praktik perjudian yang diduga masih berlangsung, khususnya dalam kegiatan pasar malam yang digelar di Desa Lanjut dengan nama “Pandawa II”. Warga menuntut agar segala bentuk aktivitas perjudian dihentikan dan ditindak tegas sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI Kabupaten Lingga.

Dengan keputusan ini, MUI Kabupaten Lingga mengajak masyarakat untuk lebih selektif terhadap bentuk hiburan yang sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam dan menjauhkan diri dari praktik yang merugikan secara moral dan spiritual.

Penulis : Febrian S.r

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat