Promo FBS
FBS Reliable Broker
Nasional

PKBI Nasional Kecam Pengambilalihan Paksa Kantor Pusat oleh Kemenkes: “Negara Menghapus Sejarah Kemanusiaan”

512
×

PKBI Nasional Kecam Pengambilalihan Paksa Kantor Pusat oleh Kemenkes: “Negara Menghapus Sejarah Kemanusiaan”

Sebarkan artikel ini
Ketua Pengurus Nasional PKBI, Ichsan Malik. /F: tangkapan layar konferensi pers di channel YouTube PKBI.

Jakarta, suarakepri.com – Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Nasional melontarkan kritik tajam terhadap Kementerian Kesehatan atas pengambilalihan paksa kantor pusat PKBI di Jalan Hang Jebat III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang terjadi tepat setahun lalu, pada 10 Juli 2024.

Ketua PKBI Nasional, Ichsan Malik, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk penghapusan sejarah perjuangan kemanusiaan yang telah dibangun selama lebih dari enam dekade. Ia menilai negara telah abai terhadap kontribusi PKBI dalam pembangunan kesehatan masyarakat.

“Gedung itu bukan sekadar aset fisik. Ia adalah warisan sejarah perjuangan kemanusiaan. Negara hari ini telah menghapusnya secara paksa,” tegas Ichsan Malik dalam pernyataan resminya, Rabu (10/7/2025).

Proses pengambilalihan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dengan mengandalkan surat hak pakai dari ATR/BPN serta pendampingan dari Satpol PP. Namun, menurut PKBI, langkah ini dilakukan tanpa mekanisme serah terima yang sah, tanpa dasar hukum yang kuat, dan tanpa penghormatan terhadap peran historis PKBI.

PKBI yang didirikan pada 1957 telah menjadi pionir dalam program keluarga berencana dan penurunan angka kematian ibu (AKI) di Indonesia. Dari 1.500 kematian per 100 ribu kelahiran hidup di era 1950-an, angka tersebut berhasil ditekan hingga sekitar 230 pada tahun 2020. PKBI juga dikenal atas peran aktifnya dalam membangun klinik kesehatan reproduksi dan melatih tenaga kesehatan di berbagai pelosok negeri.

“Sejak tahun 1970, gedung ini menjadi pusat pelatihan, advokasi, dan layanan kesehatan untuk masyarakat miskin dan rentan. Hari ini, semua itu dirampas tanpa alasan yang adil,” ujar Ichsan menambahkan.

Melalui siaran persnya, PKBI mengajukan lima tuntutan kepada Kementerian Kesehatan, khususnya Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Dirjen Nakes), yakni:

  1. Pemberian kompensasi atas penggunaan gedung tanpa izin resmi.
  2. Pengesahan tertulis atas janji relokasi lahan dan bangunan kepada PKBI.
  3. Pengembalian hak penggunaan gedung tanpa batas waktu selama PKBI menjalankan misi kemanusiaan.
  4. Pembebasan kewajiban sewa gedung atas dasar kontribusi historis PKBI.
  5. Pengakuan atas alamat Jalan Hang Jebat III sebagai alamat resmi organisasi.

Selama satu tahun terakhir, PKBI terus melakukan upaya advokasi melalui jalur hukum dan diplomasi kelembagaan. Laporan telah disampaikan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi, serta ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran hak atas ruang sipil.

Aksi solidaritas terhadap PKBI tidak hanya datang dari dalam negeri. Sebuah petisi online berjudul “Jangan Hentikan Perjuangan PKBI untuk Keluarga Indonesia” telah mengumpulkan hampir 10 ribu tanda tangan. Lebih dari 100 organisasi masyarakat sipil juga menyatakan dukungan secara resmi.

Kampanye media yang digagas PKBI dalam dua bulan terakhir berhasil menghasilkan lebih dari 76 pemberitaan di media nasional dan lokal di 19 provinsi. Selain itu, audiensi telah dilakukan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), PBNU, YLBHI, dan surat resmi telah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo.

“Kami tidak akan berhenti. Ini bukan sekadar membela organisasi, tetapi memperjuangkan ruang gerak masyarakat sipil dan penghormatan terhadap sejarah perjuangan kesehatan di Indonesia,” pungkas Ichsan.

PKBI saat ini memiliki 25 kantor wilayah di tingkat provinsi, 185 cabang kabupaten/kota, serta mengelola lebih dari 25 klinik kesehatan reproduksi dan layanan konseling kesehatan mental. Sejak awal berdiri, organisasi ini mengusung prinsip kemanusiaan, kesetaraan, dan keadilan sosial.

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat