Promo FBS
FBS Reliable Broker
Nasional

Sengketa Kantor PKBI: Kemenkes dan Sejumlah Aktivis Beradu Argumen

696
×

Sengketa Kantor PKBI: Kemenkes dan Sejumlah Aktivis Beradu Argumen

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar Instagram @suarapkbi saat melakukan aksi perjuangan mempertahankan kantor PKBI, Selasa (23/07). /F: @suarapkbi

Jakarta, suarakepri.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) tengah mengupayakan solusi atas sengketa pengambilalihan kantor PKBI di Jalan Hang Jebat III, Jakarta Selatan. Perundingan ini menyusul insiden pengambilalihan pada 10 Juli 2024.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan komitmen pemerintah untuk mencapai solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Tanah tersebut telah tercatat di Kementerian Keuangan dan Kementerian ATR/BPN dengan sertifikat yang sah.

“Kami sedang menangani 24 kasus pertanahan, termasuk kasus PKBI. Kami terbuka untuk pendekatan yang menguntungkan semua pihak. Karena sudah lama ditempati, akhirnya dikuasai pihak swasta. Kami membawa kasus ini ke pengadilan karena tanah tersebut hendak digunakan oleh pemerintah,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Dilain sisi. Direktur Eksekutif PKBI Eko Maryadi mengungkapkan keprihatinannya atas dampak pengambilalihan tersebut. Selain kehilangan kantor pusat yang menjadi simbol perjuangan dan layanan PKBI, hilangnya peralatan kerja serta dokumen penting sangat merugikan pihaknya.

Maryadi menerangkan, bahwa selama ini PKBI yang telah beroperasi di lokasi tersebut selama 54 tahun, telah berkontribusi signifikan dalam program keluarga berencana dan penurunan angka kematian ibu di Indonesia.

“Meskipun di tanah milik negara, PKBI-lah yang membangun gedung kantor dengan uang sendiri. Selama beroperasi di Hang Jebat, PKBI taat membayar pajak, listrik, telefon, air, dan setiap tahun PKBI diaudit oleh auditor independen,” ujar Maryadi.

Menanggapi persoalan tersebut. Menteri Agraria dan Tata Ruang Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan optimismenya terhadap penyelesaian kasus ini.

“Kementerian ATR/BPN memiliki semangat menghadirkan kepastian hukum pertanahan. Ini berlaku bagi semua pihak, baik individu, masyarakat, korporasi, maupun pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan laporan Tempo (15/7/2024), sejumlah organisasi masyarakat sipil telah menyatakan solidaritasnya terhadap PKBI. Mereka mendesak pemerintah untuk meninjau kembali keputusan pengambilalihan kantor tersebut dan mempertimbangkan nilai historis PKBI bagi perkembangan kesehatan reproduksi di Indonesia.

Komnas HAM, seperti dilaporkan oleh Kompas (16/7/2024), juga telah menyatakan kesediaannya untuk memediasi konflik ini. Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan, “Kami siap memfasilitasi dialog antara Kemenkes dan PKBI untuk mencari solusi yang adil dan menghormati hak asasi manusia.”

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi tentang pentingnya pelestarian warisan sejarah organisasi masyarakat sipil dalam konteks pembangunan nasional. Masyarakat berharap perundingan antara Kemenkes dan PKBI akan menghasilkan solusi yang adil dan menjaga kelestarian sejarah perjuangan kesehatan reproduksi di Indonesia.

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat