Jakarta, suarakepri.com – Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) membantah keras pernyataan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penertiban kantor pusat mereka. Ketua Pengurus Nasional PKBI, Ichsan Malik, mengklaim bahwa Departemen Kesehatan telah melakukan kebohongan publik. Jumat (12 Juli 2024).
“Informasi yang menyatakan tidak ada aktivitas di gedung PKBI adalah keliru. Ini adalah kantor pusat yang mengorganisir 187 cabang di 25 provinsi, termasuk 27 klinik dan Youth Center di seluruh Indonesia,” tegas Ichsan dalam konferensi pers pada hari Kamis, 11 Juli 2024.
Dilansir dari tirto.id. Sebelumnya, Tenaga Ahli bidang Hukum Kemenkes, Misyel Ahmad, menyatakan bahwa penertiban dilakukan karena tidak ada program yang dijalankan PKBI di kantor tersebut. Misyel juga mengklaim bahwa tempat itu disewakan sebagai kamar-kamar.
Menanggapi hal tersebut, Ichsan menjelaskan, “Mungkin Departemen Kesehatan tidak mengetahui bahwa di situlah dibangunnya training center pada tahun 1970. Kami telah melatih 12.400 petugas PLKB se-Indonesia, bahkan petugas kesehatan dari Bangladesh.”
Ichsan menekankan bahwa PKBI telah membuktikan prinsip kemandirian organisasi selama 55 tahun tanpa bergantung pada pemerintah.
“Departemen Kesehatan selama ini tidak pernah memahami persoalan ini. Saya yakin sebagian besar aparat yang ikut dalam penertiban, bahkan LSM di Indonesia, pernah dilatih dan menggunakan wisma training center PKBI,” tambahnya.
Sementara itu, Kemenkes berdalih bahwa mereka harus mempertanggungjawabkan kepemilikan tanah tersebut, terutama saat audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Misyel juga menyatakan bahwa PKBI tidak memiliki sertifikat, akta jual beli, ataupun surat hibah.
Kontroversi ini semakin memanas seiring dengan rencana Kemenkes untuk menjadikan lokasi tersebut sebagai gedung tinggi untuk program-program kesehatan. Masyarakat kini menanti langkah selanjutnya dari kedua belah pihak dalam menyelesaikan sengketa ini.












Comment