Promo FBS
FBS Reliable Broker
BintanSuara Kepri

Komisi III DPRD Kepri Sidak Tambang PT Semurung, Diduga Beroperasi di Luar Izin

260
×

Komisi III DPRD Kepri Sidak Tambang PT Semurung, Diduga Beroperasi di Luar Izin

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPRD Kepri memastikan akan terus menindaklanjuti temuan di lapangan, Rabu (09/07). /F: ist

Bintan, SuaraKepri.com – Dugaan aktivitas tambang pasir yang dilakukan di luar area perizinan memicu Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang milik PT Semurung Prana Pratama, di Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Rabu (9/7/2025).

Sidak ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa aktivitas penambangan perusahaan telah melampaui zona yang diizinkan oleh pemerintah.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Komisi III DPRD Kepri turut menggandeng Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri.

Ketua Komisi III DPRD Kepri, Tedi Jun Aksara, menjelaskan bahwa kehadiran dua instansi teknis tersebut penting guna menelusuri langsung keabsahan dokumen dan batas-batas operasional tambang.

“Hari ini kami sengaja membawa Dinas ESDM dan DLH agar dapat melihat langsung apakah kegiatan tambang ini benar dilakukan di luar zona izin. Informasinya, perusahaan memiliki izin untuk 14 hektare, dan saat ini sudah berjalan sekitar 9 hektare. Namun ada dugaan masyarakat bahwa aktivitasnya sudah melewati batas izin,” ujar Tedi di lokasi.

Tedi, yang akrab disapa TJA, juga menyoroti pentingnya penutupan lokasi pasca tambang demi keselamatan warga. Menurutnya, alasan pihak perusahaan untuk menjadikan lokasi bekas tambang sebagai tambak ikan belum memiliki dasar izin yang jelas.

“Kalau tambangnya sudah selesai, harusnya ditutup. Katanya mau dijadikan tambak ikan, tapi izinnya beda lagi. Kita akan kaji dan dalam waktu dekat akan memanggil pihak perusahaan,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Najib, mempertanyakan transparansi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Ia juga meminta laporan jumlah pasir yang telah ditambang sejak 2023 sebagai dasar untuk mengukur kontribusi perusahaan terhadap masyarakat.

“Kami minta data konkret berapa ribu kubik pasir yang telah keluar sejak 2023. Dari situ bisa dihitung berapa besar dana CSR yang seharusnya disalurkan. Tapi sampai sekarang, informasi dari masyarakat, mereka belum pernah menerima dana CSR dari PT Semurung,” ungkap Najib.

Menanggapi sidak tersebut, Humas PT Semurung, Sunarto, membantah bahwa pihaknya menambang di luar area izin. Ia menyatakan aktivitas perusahaan masih sesuai dengan dokumen perizinan yang diterbitkan. Terkait pasca tambang, ia menyebut belum ada aturan teknis yang baku dari Dinas ESDM.

“Aktivitas kami masih dalam zona sesuai izin. Soal pasca tambang, kami tetap akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Sampai saat ini, belum ada aturan teknis yang mengatur hal itu secara rinci,” jelas Sunarto.

Sidak ini menjadi sorotan publik, mengingat aktivitas pertambangan kerap menimbulkan persoalan lingkungan dan sosial jika tidak diawasi dengan ketat. Komisi III DPRD Kepri memastikan akan terus menindaklanjuti temuan di lapangan, termasuk memanggil pihak perusahaan untuk rapat dengar pendapat dalam waktu dekat.

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat