Batam, suarakepri.com – Seorang pemuda berinisial SP (19) ditangkap polisi usai memperkosa dan merampok perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi TikTok. Selain melakukan kekerasan seksual, pelaku juga melarikan uang tunai dan sebuah iPhone 12 milik korban.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polresta Barelang pada Kamis (14/8/2025). Sebelumnya, pelaku dan korban berkenalan lewat TikTok pada 5 Agustus 2025. Dalam waktu singkat, SP merayu korban dengan janji menikah bahkan sempat mempertemukannya dengan orang tua.
“Pelaku meyakinkan korban dengan janji pernikahan. Namun faktanya, pelaku justru melakukan kekerasan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andreastian, saat konferensi pers, Selasa (19/8/2025).
Puncak peristiwa terjadi pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kos-kosan kawasan Teluk Tering, Batam Kota. Saat terjadi cekcok, pelaku menjatuhkan korban ke kasur, mencekiknya hingga pingsan, lalu memperkosanya.
“Korban mengalami pendarahan di bagian kewanitaan. Setelah itu, pelaku mengambil uang tunai serta iPhone 12 milik korban dan kabur,” jelas Debby.
Tim gabungan Reskrim Polsek Batam Kota bersama Jatanras Polresta Barelang kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap SP.
Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Penulis: White Rose
Editor: Thafan Casper

Comment