Batam, SuaraKepri.com – Aktivitas pematangan lahan berupa cut and fill di kawasan Teluk Mata Ikan, Simpang Petai, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang diduga belum mengantongi izin resmi tersebut terpantau masih berlangsung hingga awal Januari 2026.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan puluhan truk bertonase besar hilir mudik mengangkut tanah timbun dari lokasi kegiatan. Namun, di area proyek tidak ditemukan papan informasi kegiatan, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perizinan dan transparansi proyek pembangunan.
Ironisnya, di sekitar lokasi terpasang plang bertuliskan “Lahan Ini Milik BP Batam”. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan penindakan dari instansi berwenang, mengingat aktivitas pemotongan bukit dan pematangan lahan tetap berjalan tanpa kejelasan legalitas.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, proyek tersebut disebut-sebut dikelola oleh pihak swasta. Bahkan, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang diduga berperan sebagai perantara untuk melancarkan aktivitas proyek, meski izin disebut belum lengkap. Namun hingga kini, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Secara hukum, aktivitas cut and fill tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 3 tahun serta denda maksimal Rp3 miliar. Selain itu, penggunaan lahan tanpa hak juga dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.
Pada Selasa (30/12/2025) lalu, tim media juga menemukan dua unit alat berat masih beroperasi melakukan pemotongan bukit di lokasi yang sama. Aktivitas tersebut menyebabkan jalan di sekitar area proyek menjadi kotor dan licin, serta dikhawatirkan berdampak pada kerusakan lingkungan dan ekosistem alam. Warga menilai kondisi ini berpotensi memicu bencana, seperti tanah longsor dan banjir, apabila tidak segera dihentikan.
Pejabat Ditpam BP Batam, Asrin, saat dikonfirmasi wartawan, menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.
“Saya sedang ada kegiatan di Tanjunguncang. Hari ini akan kami tindak lanjuti dan turun ke lokasi. Terima kasih atas informasinya,” ujar Asrin singkat.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak Ditpam BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas dan transparan. Mereka berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap aktivitas pemotongan bukit yang dinilai dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari BP Batam maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan legalitas proyek pematangan lahan di Teluk Mata Ikan, Nongsa.
Penulis: White Rose
Editor: Thafan Casper

Comment