Promo FBS
FBS Reliable Broker
Lingga

Di Balik Tambang Bauksit Lingga: Pertanyaan Publik soal Izin, Skema Kerja Sama, dan Gakkum ESDM

743
×

Di Balik Tambang Bauksit Lingga: Pertanyaan Publik soal Izin, Skema Kerja Sama, dan Gakkum ESDM

Sebarkan artikel ini
Hari Kurniawan Ketua LSM Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Peduli Lingkungan dan Tata Ruang (Perang) menyoroti adanya ketimpangan dalam kebijakan investasi di Kepri, khususnya di Kabupaten Lingga./Rian

Lingga, SuaraKepri.com – Kabupaten Lingga dikenal sebagai Bunda Tanah Melayu, wilayah yang sejak lama dijunjung dengan filosofi ‘di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung‘. Namun dalam beberapa tahun terakhir, ketenangan daerah kepulauan ini terusik oleh aktivitas pertambangan bauksit yang kembali menjadi sorotan publik.

Sorotan itu bukan semata pada aktivitas tambangnya, melainkan pada rangkaian izin, pola kerja sama perusahaan, serta sikap aparat penegak hukum yang dinilai belum memberikan kejelasan hukum secara terbuka kepada masyarakat.

Berdasarkan penelusuran LSM Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Peduli Lingkungan dan Tata Ruang (LSM PERANG), wilayah pertambangan bauksit yang kini dipersoalkan tercatat pernah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL). Hal ini merujuk pada SK Menteri Kehutanan Nomor 463 Tahun 2013.

Penetapan wilayah tersebut sebagai kawasan hutan baru terjadi pada tahun 2015 melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 76/Menhut-II/2015. Artinya, secara regulasi, aktivitas pertambangan yang berlangsung sebelum 2015 tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran kehutanan.

Namun, persoalan justru muncul pada aktivitas pertambangan yang terjadi setelah perubahan status kawasan tersebut.

Dalam temuan LSM PERANG, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut melibatkan PT HJ sebagai pemegang izin, dengan sejumlah subkontraktor, di antaranya CV SEP serta kontraktor lain. Skema kerja sama ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Menurut Ketua LSM PERANG, pola kerja berlapis yang diterapkan menimbulkan dugaan bahwa pemegang konsesi hanya berperan sebagai penerima royalti berdasarkan tonase produksi, sementara aktivitas penambangan sepenuhnya dilakukan oleh pihak lain.

“Pertanyaan mendasar yang muncul, sejauh mana kewenangan subkontraktor dalam praktik pertambangan ini, dan apakah tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemegang izin,” ujarnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan turunannya, subkontrak dalam pertambangan dibatasi pada jasa tertentu dan tidak mengalihkan tanggung jawab hukum pemegang izin.

Dalam konteks Lingga, LSM PERANG mempertanyakan apakah praktik yang terjadi masih dalam koridor jasa pertambangan, atau justru mengarah pada pengalihan konsesi secara tidak langsung.

“Jika pemegang izin tidak mengendalikan langsung aktivitas tambang, ini menjadi persoalan serius yang harus dijelaskan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Bab lain yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan **Terminal Khusus (Tersus)** eks PT TBJ sebagai lokasi penumpukan dan pemuatan bauksit. LSM PERANG menduga terminal tersebut telah masuk kawasan hutan lindung dan digunakan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Dalam periode April hingga Juni 2025, LSM PERANG mencatat dugaan pengiriman bauksit menggunakan sekitar 10 tongkang dari lokasi tersebut. Jika benar dilakukan tanpa izin yang sah, maka aktivitas ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur sanksi pidana bagi penggunaan kawasan hutan tanpa izin.

Selain itu, izin terminal khusus juga menjadi sorotan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2022, penerbitan izin Tersus di kawasan hutan mensyaratkan IPPKH.

Di tengah kompleksitas regulasi tersebut, perhatian publik tertuju pada peran aparat penegak hukum. Sejumlah masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas pertambangan ini seolah berjalan tanpa kejelasan penindakan hukum.

Isu kedekatan perusahaan dengan pihak-pihak tertentu ikut memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum berjalan lambat. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang menjelaskan secara komprehensif duduk perkara dari pihak berwenang.

Ketua LSM PERANG menegaskan, yang dibutuhkan masyarakat bukanlah opini, melainkan kepastian hukum. “Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Jika ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Itu yang ditunggu publik,” katanya.

LSM PERANG mengaitkan persoalan ini dengan komitmen nasional pemberantasan tambang ilegal. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebelumnya menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Pernyataan tersebut, menurut LSM PERANG, menjadi harapan bagi masyarakat Lingga agar negara hadir secara nyata dalam menjaga lingkungan, hukum, dan masa depan daerah kepulauan ini.

Hingga berita ini diturunkan, LSM PERANG menyatakan akan menyurati kementerian terkait dan aparat penegak hukum untuk meminta klarifikasi dan penindakan sesuai kewenangan masing-masing.

Bagi masyarakat Lingga, isu tambang bauksit ini bukan sekadar persoalan izin, melainkan tentang keberlanjutan lingkungan, keadilan hukum, dan penghormatan terhadap jati diri Bunda Tanah Melayu.

Apakah seluruh aktivitas pertambangan tersebut telah sesuai aturan, atau justru menyimpan persoalan hukum yang belum terungkap? Jawabannya kini berada di tangan negara dan aparat penegak hukum.

Penulis : Febrian S.r

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat