Batam, suarakepri.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia terus memperkuat langkah strategis dalam melindungi perempuan dan anak dari kejahatan kekerasan serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Komitmen tersebut ditandai dengan peluncuran Direktorat dan Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA–PPO), yang diikuti Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., secara daring dari Ruang Vicon Polda Kepri, Rabu (21/1/2026).
Kegiatan nasional ini dirangkaikan dengan bedah buku Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO Tahun 2026, sebagai bentuk penguatan konseptual dan operasional Polri dalam menghadapi kejahatan perdagangan manusia yang semakin kompleks dan lintas negara.
Dalam peluncuran tersebut, Polri secara resmi mengukuhkan Direktorat dan Satuan Reserse PPA–PPO pada 11 Polda dan 22 Polres di Indonesia. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kelembagaan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta TPPO, khususnya di wilayah-wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi.
Sebanyak 11 Polda yang dikukuhkan meliputi Polda Metro Jaya, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara. Sementara 22 Polres yang dikukuhkan berasal dari jajaran Polda Metro Jaya, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan Direktorat PPA–PPO merupakan jawaban Polri atas meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta maraknya praktik perdagangan orang yang kini menjadi perhatian serius dunia internasional.
Menurut Kapolri, kejahatan TPPO tidak hanya merampas hak asasi manusia, tetapi juga merusak sendi-sendi sosial dan kemanusiaan. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara profesional, terintegrasi, serta mengedepankan pendekatan yang berorientasi pada korban.
“Melalui penguatan struktur PPA–PPO hingga ke tingkat Polda dan Polres, Polri berkomitmen menghadirkan pelayanan hukum yang lebih humanis, responsif, dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujar Kapolri.
Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan kesiapan Polda Kepri untuk mendukung penuh kebijakan strategis Polri tersebut. Saat ini, pembentukan Direktorat PPA–PPO di Polda Kepri tengah memasuki tahap pengusulan ke Mabes Polri, disertai pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) dan penyusunan kajian staf sebagai bagian dari pemenuhan administrasi pembentukan satuan kerja.
“Polda Kepri berkomitmen memperkuat penegakan hukum terhadap kasus PPA dan TPPO dengan mengedepankan profesionalisme, pendekatan humanis, serta perlindungan maksimal bagi korban,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan semakin memperkuat peran Polri dalam menghadirkan rasa aman bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan, serta menjadi bagian dari upaya nasional dan global dalam memberantas perdagangan orang.
Penulis: White Rose
Editor: Thafan Casper







Comment