Tanjungpinang, suarakepri.com – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran seiring cuaca panas disertai angin kencang yang melanda wilayah kota.
Lis menegaskan, kelalaian kecil seperti membuang puntung rokok sembarangan, membuka lahan dengan cara membakar, hingga membuang botol air mineral di semak kering dapat memicu kebakaran serius.
“Jangan membuka atau meninggalkan lahan dengan cara dibakar. Selain melanggar hukum, tindakan ini sangat berbahaya bagi keselamatan warga dan lingkungan,” ujar Lis, Senin (26/1/2026).
Berdasarkan data Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang, sepanjang 1–25 Januari 2026 tercatat 35 kejadian kebakaran di empat kecamatan. Dari jumlah tersebut, 33 kasus terjadi di lahan, sementara masing-masing satu kejadian menimpa rumah di Jalan Bintan dan gudang di Jalan Tengku Umar.
Lis mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja memiliki konsekuensi hukum berat. Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup mengatur ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, Perda Kota Tanjungpinang Nomor 13 Tahun 2017 juga mengatur kewajiban pencegahan kebakaran serta sanksi bagi pelanggar.
Ia mengajak seluruh masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dengan memastikan lahan dan semak kering tetap aman, memadamkan puntung rokok sebelum dibuang, serta menghindari segala bentuk pembakaran terbuka.
“Pencegahan dimulai dari hal sederhana. Jika melihat potensi kebakaran, segera laporkan agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar,” tegasnya.
Sebagai informasi, masyarakat dapat melaporkan kejadian kebakaran melalui Layanan Darurat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang di nomor 0771-24949 atau WhatsApp 0811-652-4949.

Comment