Bintan, suarakepri.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau melakukan pengawasan terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan, Selasa (7/1/2026).
Pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri tersebut menyasar delapan perusahaan yang beroperasi di kawasan KEK. Dari hasil pemeriksaan, tercatat sebanyak 52 orang TKA bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut.
Kepala Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau, Dr. H. Diky Wijaya, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 21 TKA telah memenuhi ketentuan karena memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Namun, sebanyak 31 TKA ditemukan bekerja tanpa RPTKA pada dua perusahaan.
“Kami menemukan masih adanya perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa dilengkapi RPTKA. Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Diky Wijaya.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan telah menerbitkan Nota Pemeriksaan kepada perusahaan terkait. Disnakertrans Kepri juga memerintahkan penghentian sementara penggunaan TKA yang tidak memenuhi persyaratan, serta merekomendasikan penerapan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Diky menegaskan, pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Disnakertrans Kepri dalam melindungi tenaga kerja, memastikan kepatuhan hukum ketenagakerjaan, serta menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, dan berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Riau.
“Pengawasan akan terus kami lakukan secara konsisten, khususnya di kawasan strategis seperti KEK, agar investasi tetap berjalan namun tidak mengabaikan aturan dan perlindungan tenaga kerja,” tegasnya.

Comment