Promo FBS
FBS Reliable Broker
Suara Kepri

Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Polda Kepri Amankan Satu Tersangka di Batam Center

318
×

Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Polda Kepri Amankan Satu Tersangka di Batam Center

Sebarkan artikel ini
Pelaku penyeludupan PMI ilegal, Rabu (11/02). /F: ist

Batam, suarakepri.com – Upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal kembali digagalkan aparat kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit IV berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sekaligus pelanggaran pelindungan PMI di Pelabuhan Internasional Batam Center, Jumat (6/2/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial SK serta menyelamatkan dua calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Jember, Jawa Timur, yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur non-prosedural.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik penempatan PMI ilegal.

“Tim Subdit IV melakukan penyelidikan dan mendapati adanya rencana pemberangkatan CPMI tanpa melalui prosedur resmi. Petugas segera melakukan pengamanan terhadap korban dan menindak pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya, Rabu (11/2/2026).

Dari hasil pengembangan, tersangka SK diduga berperan dalam proses pengurusan dan pengantaran korban menuju pelabuhan untuk diberangkatkan ke Malaysia. Sementara itu, satu korban lainnya berinisial M turut berhasil diamankan sebelum keberangkatan dilakukan.

Sejumlah barang bukti disita dalam pengungkapan tersebut, antara lain satu paspor, satu tiket kapal tujuan Stulang Laut, Malaysia, satu boarding pass milik korban, serta satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi menuju pelabuhan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 juncto Pasal 69 dan Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kabid Humas menegaskan bahwa Kepulauan Riau sebagai wilayah perbatasan internasional memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik pengiriman PMI ilegal. Karena itu, pengawasan di pintu-pintu keluar masuk negara terus diperketat.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri melalui jalur tidak resmi.

“Pastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan sesuai prosedur dan melalui mekanisme resmi pemerintah agar hak dan perlindungan hukum pekerja terjamin. Apabila menemukan indikasi penampungan atau pengiriman PMI ilegal, segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” tegasnya.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Kepri dalam memberantas jaringan perdagangan orang serta melindungi warga negara dari praktik eksploitasi lintas negara.

Penulis: White Rose

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat