TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Praktik penyalahgunaan pokok-pikiran (Pokir) anggota DPRD di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memasuki babak baru. Bukan hanya proyek infrastruktur, kini belanja publikasi di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri menjadi sasaran tembak oknum dewan. Dengan jatah Pokir mencapai Rp6 miliar per anggota DPRD, total dana aspirasi yang dikelola 50 legislator DPRD Kepri mencapai angka fantastis Rp300 miliar per tahun.
Praktik ini telah berlangsung bertahun-tahun. Sejumlah oknum dewan diduga kuat memasukkan pokir-nya ke dalam pos belanja publikasi di beberapa OPD, menggeser fungsi anggaran yang semestinya untuk menyampaikan informasi publik menjadi proyek yang dikendalikan dari belakang meja dewan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah pernah angkat suara. Dengan nada keras, Tito mengingatkan, Pokir hanya sah jika datang murni dari aspirasi dapil anggota DPRD. Bukan titipan luar dapil, bukan main atur vendor, bukan proyek bagi-bagi fee. Pokir harus milik rakyat, bukan milik kelompok.
“Silakan Pokir masuk APBD, tapi harus aspirasi dapil. Jangan legislatif atur rekanan, atur proyek—itu hak eksekutif. Kalau dilanggar, ya inilah lubang korupsi,” tegas Tito.
Mendagri tidak sedang berkhayal. Ia menunjuk kasus nyata: Sumatera Utara, Jambi, Jawa Timur—anggota DPRD kena seret KPK. Pokir dipaksa masuk meski di luar dapil, vendor diatur, fee dibagi di muka.
Rp300 Miliar dan Celah Anggaran Publikasi
Kebijakan pokir yang mencapai Rp6 miliar per anggota DPRD Kepri, jika dikalikan 50 kursi DPRD Kepri, total mencapai Rp300 miliar. Anggaran sebesar ini tersebar di berbagai OPD, termasuk pada belanja publikasi yang selama ini luput dari sorotan tajam.
Belanja publikasi—yang seharusnya digunakan untuk sosialisasi program pemerintah, iklan layanan masyarakat, dan penyebaran informasi publik—kini diduga menjadi ladang baru permainan. Anggaran ini dianggap lebih fleksibel, sulit diukur output-nya, dan rawan markup.
“Dana publikasi itu enak bagi oknum. Tidak ada wujud fisik yang bisa diukur masyarakat. Cukup dengan kwitansi dan bukti tayang, anggaran mengalir. Ini yang menjadi incaran,” ujar sumber di lingkungan DPRD Kepri yang enggan disebut namanya, belum lama ini.
DPRD Provinsi Kepulauan Riau periode 2024-2029 sendiri terdiri dari 50 anggota yang tersebar dalam tujuh fraksi, yakni Fraksi Gerindra, Golkar, NasDem, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat Nurani Indonesia, dan PAN-PKB . Dengan komposisi ini, potensi penggelembungan anggaran publikasi terbuka lebar jika tidak ada pengawasan ketat.
APBD Kepri 2026: Kue Rp3,5 Triliun dan Pinjaman Daerah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3,3 triliun, turun Rp605 miliar dari tahun sebelumnya . Total belanja daerah mencapai Rp3,544 triliun dengan pinjaman daerah Rp250,6 miliar untuk menutup defisit akibat pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp495 miliar dari pemerintah pusat .
Di tengah tekanan fiskal ini, alokasi belanja publikasi di berbagai OPD justru patut dipertanyakan. Apakah anggaran publikasi benar-benar untuk kepentingan masyarakat, atau sekadar kendaraan pokir dewan?
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri 2026 diproyeksikan Rp1,8 triliun, dengan pajak daerah sebagai kontributor terbesar mencapai Rp1,5 triliun . Sayangnya, upaya mendongkrak PAD melalui retribusi labuh jangkar, pemanfaatan air permukaan, dan ruang laut bisa sia-sia jika anggaran justru bocor di belanja tidak langsung seperti publikasi.
Modus “Fee di Muka” Mengintai Kepri
Peringatan Tito Karnavian tentang praktik pengaturan rekanan dan fee di muka bukan tanpa alasan. Di berbagai daerah, modus ini sudah menjadi rahasia umum. Pokir dipaksakan masuk ke dapil lain, vendor ditentukan dari belakang, fee dipotong di depan.
“Udahlah, yang gitu-gitu tuh Kapolda paham, KPK juga paham modus itu. Tinggal nunggu waktu saja ketangkapnya kapan,” ujar Mendagri.
Di Kepri, kekhawatiran itu semakin relevan. Anggaran publikasi yang tersebar di berbagai OPD rawan dimanfaatkan untuk proyek fiktif atau markup harga. Apalagi jika pokir dewan ikut cawe-cawe menentukan media yang digunakan, durasi tayang, hingga harga satuan.
Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta sejumlah OPD lain menjadi sasaran empuk. Alih-alih untuk edukasi publik, anggaran publikasi bisa berubah menjadi bancakan oknum dewan dan rekanan.
Transparansi: Kunci Menyelamatkan Anggaran
Di tengah sorotan miring, sejatinya ada harapan. DPRD Kota Batam telah menunjukkan contoh transparansi dengan mengesahkan anggaran Pokir melalui sidang terbuka dan dapat dipantau publik. Langkah ini dinilai mampu menekan potensi penyelewengan.
Sudah saatnya DPRD Provinsi Kepulauan Riau meniru langkah serupa. Transparansi alokasi pokir—termasuk yang ditempatkan di belanja publikasi—menjaga rupiah rakyat agar tidak menguap sia-sia. Masyarakat berhak tahu, media mana yang mendapat jatah, berapa nilainya, dan apa output-nya.
Integritas wakil rakyat diuji di sini. Jika pokir tetap menjadi “mainan” di balik layar, bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga masa depan demokrasi Kepri.
“Pokir harus kembali ke semangat awal, yaitu untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tutup Tito. Kepri kini berada di persimpangan: menjadi contoh transparansi, atau susul daerah lain yang anggota dewannya berurusan dengan KPK.
Sementara itu, hingga hari ini, Rabu (4/3/2026) Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Luki Zaiman Prawira belum memberikan tanggapan terkait hal ini, saat dikonfirmasi. Dan Kepala Diskominfo Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi serta beberapa Kepala OPD yang diduga mendapatkan ‘tutipan’ anggaran Publikasi diduga dari Pokir oknum dewan, enggan memberikan komentar serta membungkam.
(Tim)


Comment