Tanjungpinang, suarakepri.com — Praktik pembulatan harga yang diterapkan oleh gerai kuliner Lava Cheese di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menuai sorotan dari konsumen. Sistem yang disebut sebagai bawaan perangkat kasir tersebut dinilai tidak transparan karena pelanggan tidak selalu mendapatkan penjelasan sebelum transaksi dilakukan. Lebih jauh, pengelola juga tidak dapat menjelaskan secara spesifik berapa total dana hasil pembulatan itu serta ke mana dana tersebut dialokasikan.
Isu ini mencuat setelah media daring riaukepri.com memuat laporan pada 10 Maret 2026. Dalam pemberitaan tersebut, seorang konsumen menyoroti adanya selisih harga akibat pembulatan yang terjadi di kasir Lava Cheese tanpa pemberitahuan yang jelas kepada pelanggan.

Menanggapi hal itu, pihak manajemen Lava Cheese, Raja Andhika saat dikonfirmasi wartawan suarakepri.com pada Kamis (12/3/2026) membenarkan adanya praktik pembulatan harga tersebut. Menurut mereka, pembulatan merupakan bagian dari sistem kasir yang digunakan di gerai. Ketentuan tersebut, kata manajemen, telah dimasukkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) internal yang mewajibkan kasir menjelaskan serta meminta persetujuan konsumen sebelum pembulatan dilakukan.
Namun demikian, manajemen juga mengakui bahwa penerapan SOP tersebut belum berjalan optimal. Hal itu disebut terjadi karena sebelum Ramadan lalu terdapat pergantian karyawan secara besar-besaran akibat perselisihan internal. Akibatnya, sekitar 80 hingga 90 persen staf yang saat ini bertugas merupakan pegawai baru yang belum sepenuhnya memahami prosedur operasional perusahaan.
“Kami tidak pernah memaksakan apabila ada customer yang keberatan. Kami tidak memungut uang dari customer yang berkeberatan,” tulis pihak manajemen Lava Cheese dalam konfirmasi tertulis kepada suarakepri.com.
Di sisi lain, manajemen mengklaim bahwa dana yang terkumpul dari mekanisme pembulatan tersebut digunakan untuk kegiatan donasi rutin. Program yang dimaksud antara lain mengundang anak-anak panti asuhan untuk makan dan minum gratis di gerai mereka, termasuk menanggung biaya transportasi. Dokumentasi kegiatan tersebut disebut telah diunggah melalui akun media sosial TikTok dan Instagram dengan nama pengguna lavacheese.tpi.
Meski demikian, penelusuran suarakepri.com terhadap akun Instagram lavacheese.tpi menunjukkan bahwa unggahan kegiatan donasi tersebut tidak mencantumkan keterangan mengenai sumber dana yang digunakan. Tidak ada satu pun konten yang secara eksplisit menyebut bahwa kegiatan sosial tersebut dibiayai dari dana hasil pembulatan transaksi konsumen.
Ketika wartawan menanyakan nominal dana yang terkumpul serta identitas panti asuhan penerima manfaat, pihak manajemen menolak memberikan penjelasan lebih lanjut. Mereka beralasan bahwa informasi tersebut bersifat privasi.
“Untuk spesifik nominal, nama pengurus, dan lain-lain, saya kira itu privacy. Mungkin hanya itu saja yang dapat saya sampaikan,” tulis pihak manajemen dalam keterangan tertulis.
Sikap tertutup tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai transparansi pengelolaan dana yang berasal dari transaksi pelanggan. Pasalnya, dana yang dipungut dari konsumen dalam sebuah transaksi pada prinsipnya berkaitan dengan hak konsumen untuk mengetahui tujuan dan penggunaannya.
Dari sisi hukum, praktik pembulatan harga tanpa persetujuan konsumen berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 undang-undang tersebut menegaskan bahwa konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa yang digunakan.
Selain itu, Pasal 7 huruf (f) undang-undang yang sama juga mewajibkan pelaku usaha memberikan ganti rugi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat dalam transaksi.
Adapun dalam konteks pidana, penerapan Pasal 378 KUHP tentang penipuan masih memerlukan pembuktian adanya unsur niat jahat secara sengaja. Namun demikian, pengakuan bahwa SOP tidak dijalankan secara konsisten, ketidakjelasan nominal dana yang terkumpul, serta ketiadaan penjelasan mengenai sumber dana donasi di media sosial berpotensi memperlemah posisi pihak pengelola apabila persoalan ini berkembang ke ranah hukum.

Comment