Batam, suarakepri.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap 41 kasus tindak pidana narkotika dalam periode 12 Februari hingga 7 April 2026. Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan tersebut, sebanyak 58 tersangka berhasil diamankan.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Batam, Jumat (10/4), yang turut dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti hasil operasi Februari hingga Maret 2026.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa dari puluhan kasus tersebut terdapat sejumlah perkara menonjol, termasuk jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan serta peredaran narkotika jenis baru berupa cairan etomidate yang dikemas dalam vape.
“Total barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 1.732,25 gram, ekstasi sebanyak 18.403 butir, etomidate 2.568 pieces, serta happy water seberat 162,36 gram,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, menegaskan bahwa pihaknya juga melaksanakan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 24 laporan polisi dengan total 32 tersangka, setelah memperoleh penetapan status dari Kejaksaan Negeri Batam.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan, setelah disisihkan untuk kebutuhan laboratorium dan pembuktian di pengadilan, antara lain sabu seberat 1.828,56 gram, ekstasi 18.129 butir, serta etomidate sebanyak 2.529 pieces.
“Pemusnahan dilakukan menggunakan incinerator milik BNNP Kepri untuk memastikan seluruh zat terlarang habis terbakar dan tidak menimbulkan dampak lingkungan,” jelasnya.
Sejumlah kasus yang menjadi perhatian dalam pengungkapan ini di antaranya penangkapan pasangan suami-istri berinisial AY dan NS di wilayah Lubuk Baja dengan barang bukti 183,61 gram sabu. Kasus ini terungkap dikendalikan oleh anak mereka dari dalam lapas.
Selain itu, petugas juga menggagalkan peredaran 9.962 butir ekstasi dan 200 vape mengandung etomidate di wilayah Sagulung yang melibatkan dua tersangka berinisial HPU dan N.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, Polda Kepri memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 30.559 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps. (White Rose)

Comment