Batam, suarakepri.com – Misteri hilangnya seorang perempuan muda berinisial SA alias DA (19) di Kabupaten Lingga akhirnya terkuak. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri bersama Satreskrim Polres Lingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menggemparkan warga Singkep, setelah jasad korban ditemukan terkubur di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan adanya gundukan tanah mencurigakan disertai aroma tak sedap di sekitar lokasi. Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian dalam membongkar pembunuhan yang diduga telah direncanakan.
“Setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, ditemukan jasad korban yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Lingga untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei dalam konferensi pers, Senin (11/5/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan. Korban diketahui merupakan istri siri tersangka ZA alias JA alias JK (43), yang diduga nekat menghabisi nyawa korban karena dilatarbelakangi rasa cemburu.
Menurut penyidik, tersangka membunuh korban dengan cara mencekik hingga tewas, lalu menguburkan jasad di belakang rumah kontrakan untuk menutupi perbuatannya. Tak hanya itu, pelaku juga membakar barang-barang milik korban guna menghilangkan jejak.
“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas,” jelas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka sempat melarikan diri ke luar daerah. Namun, pelariannya berakhir setelah tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga berhasil membekuknya di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini semakin menjadi perhatian karena tersangka diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan. Fakta tersebut menambah catatan serius terkait potensi kekerasan berulang yang dilakukan pelaku.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Kepri dan dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat dan mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan setiap indikasi tindak kriminal di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga situasi kamtibmas. Segera laporkan melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps,” tegas Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei. (White Rose)

Comment