TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com — Sebuah arogansi pembangunan tengah terjadi di kawasan Jalan Rimba Jaya, Kota Tanjungpinang. Proyek lapangan tenis yang mengatasnamakan fasilitas publik itu justru disinyalir beroperasi secara liar di atas tanah tanpa mengantongi satu pun dokumen perizinan bangunan. Ini adalah bentuk pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Bangunan Gedung yang sudah menjadi harga mati!
Saat dihadang awak media, Juliet, sang pemilik proyek, dengan enteng mengakui kelemahannya. “Iya, izin PBG masih dalam proses. Tanya saja sama Ed Cdi, dia yang mengurus izinnya,” ujarnya sembari melempar tanggung jawab, Jumat (31/7/2026).
Pengakuan memalukan ini sekaligus membuktikan bahwa proyek tersebut telah berjalan tanpa pijakan hukum yang sah. Parahnya, meskipun status izin menggantung di udara, roda pembangunan justru dipacu tanpa ampun. Juliet dengan bangga memamerkan bahwa proyeknya sudah mencapai 70 persen dan akan segera rampung. “Sebentar lagi selesai 100 persen. Bukan kami tidak mau ngurus, tapi ngurus izin itu susah!” katanya dengan nada setengah menantang.
Aturan Dikoyak, Hukum Dipermainkan!
Ucapan Juliet adalah tamparan keras bagi birokrasi dan supremasi hukum di Tanjungpinang. Bagaimana mungkin konstruksi bisa mencapai angka 70 persen sementara dokumen perizinan dasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih bolong? Berdasarkan regulasi yang tegas, Persetujuan Bangunan Gedung wajib dinyatakan terbit sebelum peletakan batu pertama konstruksi dilakukan. Jika fakta ini benar, maka proyek tersebut jelas-jelas melanggar ketentuan pidana dan administratif dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah diperkuat oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 serta PP Nomor 16 Tahun 2021.
Kami mencatat ada unsur kesengajaan dan pembangkangan sipil dalam proyek ini. Pihak pemilik seolah-olah merasa kebal hukum dan hanya mengandalkan dalih “proses” yang tak jelas ujung pangkalnya. Ini bukan lagi soal kelalaian administrasi, melainkan soal kebiadaban pembangunan yang mengabaikan keselamatan dan tata ruang kota!
Pemerintah Diminta Tindak Tegas Pengembang!
Mendengar pengakuan bahwa semua pengurusan izin diserahkan kepada seseorang bernama “Ed Cdi”, publik berhak bertanya: Siapa Ed Cdi ini? Apa ia memiliki kapasitas resmi sebagai kuasa hukum, atau justru ini modus untuk memuluskan proyek ilegal? Warga mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk bergerak cepat.
“Saya ini sifatnya hanya membantu Ibu Juliet, karena kawan bos dari Sing (Singapura), terimakasih lah way sudah konfirmasi,” ujar Ed Cdi saat dikonfirmasi.
Jika aturan berlaku adil, maka proyek yang menyalahi ketentuan ini harus dihadiahi dengan sanksi paling berat! Jangan sampai pelanggar justru diberikan ruang untuk bermain-main dan menyelesaikan konstruksinya dengan seenak jidat.
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi terus berupaya keras mengejar konfirmasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang dan Dinas PUPR yang mengeluarkan ijin teknis. Masyarakat mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap proyek ini. Jangan sampai ada permainan birokrasi yang membuat izin terbit secara “instan” setelah proyek berdiri kokoh.
Jika ini terjadi, maka masyarakat sedang menyaksikan sebuah anarki yang dibiarkan di tengah kota yang berdaulat. Hentikan pembangunan ini, cabut izin, dan tindak tegas sebelum kejahatan perizinan ini menjadi presiden baru bagi pembangunan-pembangunan nakal lainnya di Tanjungpinang!


Comment