Promo FBS
FBS Reliable Broker
Bintan

Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik

38
×

Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik

Sebarkan artikel ini

Bintan, suarakepri.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menggelar Konsultasi Publik Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah di Convention Hall Awandhari Hotel and Resort, Kamis (9/7/2026). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi pengelolaan sampah yang komprehensif, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bintan, Muhammad Panca Azdigoena, yang hadir mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika.

Membacakan sambutan Sekretaris Daerah, Panca menyampaikan bahwa seiring meningkatnya pertumbuhan penduduk, pembangunan, serta pesatnya perkembangan sektor pariwisata dan industri di Kabupaten Bintan, tantangan pengelolaan sampah menjadi kian kompleks. Oleh karena itu, Pemkab Bintan memandang perlu menghadirkan kebijakan yang mampu menjawab persoalan tersebut secara menyeluruh.

“Sampah bukan lagi sekadar barang sisa yang dapat dibuang begitu saja. Jika tidak dikelola secara komprehensif dari hulu hingga hilir, tumpukan sampah dapat menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu potensi alam Kabupaten Bintan yang sangat berharga,” ujar Panca.

Ia menegaskan, penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah merupakan langkah strategis Pemkab Bintan untuk memperbarui regulasi yang ada agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat sekaligus menyelesaikan berbagai permasalahan riil di lapangan.

Menurutnya, sebuah peraturan daerah yang baik harus lahir melalui proses yang partisipatif. Konsultasi publik ini menjadi wadah penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan pandangan, masukan, serta penyempurnaan terhadap Naskah Akademik dan draf Ranperda sebelum diajukan dan dibahas bersama DPRD Kabupaten Bintan.

Melalui forum ini, para peserta diharapkan dapat memberikan ide dan masukan terkait implementasi pengelolaan sampah, mulai dari pemilahan di tingkat rumah tangga, sistem pengangkutan, hingga pengelolaan akhir. Masyarakat juga diajak untuk membangun paradigma baru bahwa sampah tidak hanya menjadi beban lingkungan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi melalui penerapan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (3R).

Panca menambahkan bahwa pengelolaan sampah bukan semata-mata tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Mulai dari pemerintah daerah, perangkat daerah, pemerintah kecamatan, kelurahan/desa, RT/RW, dunia usaha, hingga elemen masyarakat luas memiliki peran vital dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang efektif.

Pemkab Bintan berharap seluruh saran dan rekomendasi yang terhimpun dalam kegiatan ini dapat diinventarisasi sebagai bahan penyempurnaan naskah Ranperda. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan kelak mampu menjadi pedoman kuat dalam mewujudkan Kabupaten Bintan yang bersih, sehat, lestari, dan berwawasan lingkungan.

Comment