Promo FBS
FBS Reliable Broker
Bengkalis

Pasops Lanal Dumai Resmi Serahkan Barang Bukti Speed Boat ke Bea Cukai Bengkalis

845
×

Pasops Lanal Dumai Resmi Serahkan Barang Bukti Speed Boat ke Bea Cukai Bengkalis

Sebarkan artikel ini
Pgs Pasops Lanal Dumai Kapten Laut (P) Purwo Edi disampingi Danposal Bengkalis Letda Laut (P) Arisman Resmi Serahkan Speed Boat ke Bea Cukai Bengkalis

BENGKALIS, SuaraKepri.com – Pgs Pasops Lanal Dumai Kapten Laut (P) Purwo Edi disampingi Danposal Bengkalis Letda Laut (P) Arisman secara resmi menyerahkan barang bukti (BB) satu unit speed boat fiber bertempat di Posal TNI AL Bengkalis jalan Yos Sudarso, Rabu 19 Februari 2025 sore kemarin.

Penyerahan barang bukti speed boat tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Beacukai Bengkalis Diki Iskandar didampingi Ahmad Mosadek Arraniri.

Boat fiber warna biru dengan panjang 7,5 meter yang diserahkan terkait adanya penangkapan Narkoba jenis sabu sebanyak 20 kilogram oleh tim gabungan BC Bengkalis, Kanwil DJBC Riau dan Mabes Polri.

Pasops Lanal Dumai Kapten Laut (P) Purwo Edi mengatakan bahwa, penyerahan sped boat tanpa nama itu sesuai nomor BA/21/II/2025.

Penemuan satu unit sped boat fiber berkapasitas mesin 40PK di perairan Muntai oleh Pos TNI AL Bengkalis lantaran saat tim gabungan melakukan penangkapan terduga dua orang pelaku saat itu terjun kelaut dan kemudian speed boat digunakan tenggelam setelah ditabrak oleh tim gabungan.

“Kami dari pihak pertama yang menemukan speed boat warna biru yang berbahan fiber tanpa mesin yang diduga barang bukti penangkapan narkoba oleh tim gabungan subdit IV ditipud narkoba bareskrim Polri, Kanwil DJBC Riau dan BC Bengkalis,” ungkap Pasops Kapten Laut (P) Purwo Edi kepada sejumlah wartawan, Kamis (20/2/2025).

Menurutnya, penemuan speed boat fiber mengapung diperairan Muntai Kecamatan Bantan dengan titik kordinat, 1’31’34,,382’N – 102’26’8.607″E oleh Pos TNI AL Muntai.

Diketahui, Satgas Patroli Laut BC 10010 dan BC 15048 KPPBC TMP C Bengkalis, Kanwil DJBC Riau, Direktorat Interdiksi Narkotika dan Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, telah berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional berupa 1 buah koper berisi sabu dengan berat total 20 kilogram di di Perairan Pambang, Kecamatan Bantan, pada 17 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.

Ada dua orang tersangka yang berhasil diamankan diantaranya, MNH (38) warga Desa Jangkang dan SK (32) warga tambak rejo Desa Jangkang.

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat