BENGKALIS, SuaraKepri.com – Dengan kerja keras selama dua minggu, tim gabungan narkotika “Elang Malaka” yang terdiri dari Satnarkoba, Satpolair Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis menangkap dan mengamankan dua orang pelaku tindak pidana kejahatan narkotika.
Tersangka dua orang tersebut adalah RA Bin Zahari (24) warga Gang Rambutan Sungai Alam, dan tersangka RA juga bekerja sebagai petugas keamanan di fakultas Politeknik Bengkalis.
Dan AM Bin Saridin (24) warga Tambak Rejo RT 01 RW 02 Desa Jangkang.
Adapun barang bukti, 19 Bungkus diduga narkotika jenis sabu perkiraan berat kotor 19 Kg, 19 bungkus narkotika jenis Pil exstasy merk Barca dgn warna biru, hijau, putih dan coklat perkiraan 500 Butir, 2 bungkus diduga narkotika jenis sabu perkiraan berat 40 gram.
1 unit sepeda motor yamaha Nmax warna hitam, 1 unit Hp merk Iphone 11, 1 unit Hp Android yang telah pecah, 1 buah ATM Bank BNI, Bank BRI, 2 KTP tersangka, 2 buah dompet dan uang tunai Rp 2.500.000, sisa uang pangkal atau panjar untuk sebagai kurir narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut, narkotika jenis sabu terdapat sebanyak 19 bungkus dan 19 bungkus pil exstacy sebanyak 500 butir dengan merk Barca warna biru hijau dan putih tanpa merk warna coklat pada Rabu (19/6/2021), Pukul 14.10 WIB, tepatnya di Jalan Proyek atau Jalan Budi Luhur RT 01 RW 05 Desa Sukamaju, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando menyebutkan, adanya penangkapan dua orang kurir dan untuk pengungkapan kasus ini dilaksanakan konferensi pers di Polda Riau hari ini,” terang Iptu Toni Armando kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
Hampir dua Minggu tim sus narkotika Elang Malaka mendapat informasi dari warga binaan Lapas kelas IIA Bengkalis bahwa akan ada Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yg masuk ke wilayah pulau Bengkalis secara besar besaran dari Malaysia.
Atas informasi tersebut tim sus Elang Malaka menggali dan mendalami semua keterangan. Setelah beberapa hari tim mendalami informasi timsus meminta bantuan ke Bea Cukai Bengkalis dan Satpolair Polres Bengkalis untuk memantau wilayah pantai daerah Jangkang dan Selatbaru untuk antipasi kapal yang masuk dari wilayah Malaysia,” ucap Kasat Narkoba.
Kemudian, lanjut Toni, tim dibagi menjadi dua antisipasi jika target ke pulau Sumatra lewat laut tidak melalui kapal roro. Tim satu di Sumatra dan Satpol air serta Bea Cukai Bengkalis dilaut. Tim harus bisa nyebrang lebih cepat menggunakan Speed Boat ke Sumatra,” ungkap Kasat Narkoba.
Saat tim menemukan dua orang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax di Jalan Proyek Desa Suka Maju Kecamatan Bantan, tim langsung mengamankan diduga pelaku. Dimana, sempat terjadi perlawanan terhadap mobil Polisi dengan cara ditabrak oleh kedua tersangka dan melarikan diri, namun berhasil ditangkap.
Saat mengamankan kedua tersangka mengaku bernama Rahmad dan Abdul Muis ada satu tersangka sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Dari hasil penggeledahan dan introgasi, dimana hasil geledah tim menemukan barang bukti.
Mereka disuruh seseorang berinisial SN (yang tidak jadi ikut berangkat). Dan melarikan diri dengan inisial I. Dimana upah yamg dijanjikan adalah Rp 10 juta perkilo (total 190 jt) dan baru uang muka sebesar Rp 5 Juta,” ungkap Toni Armando.
Dan tersangka sebanyak dua kali sebagai kurir, dimana sebelumnya membawa 5 Kg dan mendapat upah Rp 50 Juta.
Comment