ANAMBAS, SuaraKepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Anambas menggelar proses Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh almarhum Syafrilis. Aniza, yang dipilih Partai Demokrat (PD) sebagai penggantinya, akhirnya dilantik pada hari Jum’at (12/01).
Pelantikan PAW ini berlangsung di lantai I DPRD KKA, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan ini, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I Syamsir Umri dan dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zulhendra beserta anggota DPRD KKA.

Jhon Aquarius Putra, SE, M.Si, Sekretaris DPRD Kepulauan Anambas, mengatakan PAW ini sebelumnya akan dilaksanakan akhir tahun 2023 lalu, namun karena adanya kendala dan proses administrasinya maka dilakukan awal tahun ini.
Prosesi pengambilan sumpah janji anggota DPRD Anambas dengan sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024, dilakukan oleh Aniza menggantikan anggota DPRD Anambas Dapil II dari Fraksi Demokrat, Syafrilis yang mengundurkan diri akibat meninggal dunia.

Dalam pelantikan ini, Jhon menekankan urgensi mempercepat proses PAW. Hal ini termasuk adanya batas waktu pelantikan yang harus sesuai dengan Masa bakti anggota DPRD 2019-2024.
Wakil Ketua DPRD Anambas, Syamsil Umri mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang pedoman tata tertib DPRD pasal 114 ayat 1, PAW sebelum memangku jabatan harus mengucap sumpah janji yang dipandu pimpinan DPRD.

“Sumpah janji pada hakekatnya adalah tekad memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilkan dan memegang teguh pancasila dan menegakan UUD 45 dan peraturan perundang-undangan,” jelas Umri mengawali pembukaan Paripurna.
Sesuai Pasal 109 ayat (1) menyatakan bahwa Anggota DPRD yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara, dari partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama.

Dan akhirnya Sekretaris DPRD Anambas membacakan Surat Keputusan dari Gubernur Kepulauan Riau tentang peresmian PAW DPRD KKA dengan sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024. “Surat Keputusan Gubernur Kepri ini mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah janji pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas,” ungkap Jhon Aquarius Putra. (Red)

Comment