Example floating
Example floating
Anambas

Kecelakaan Kerja, Jari Kelingking Pemuda Asal Sulawesi Tenggara ini Putus

1252
×

Kecelakaan Kerja, Jari Kelingking Pemuda Asal Sulawesi Tenggara ini Putus

Sebarkan artikel ini

Anambas, SuaraKepri.com – La Ode Arif Rahman (18) asal Sulawesi Tenggara, Buton, kehilangan jari kelingking tangan kanan saat be Kerja di pembangunan jembatan Selayang Pandang II, di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dikutip dari media metrosidik.com. La Ode kehilangan jarinya setelah terjepit garpu besi dan pipa failing beton pada 3 Agustus 2020 lalu.

“Sekarang saya numpang di kos teman, dan berencana mau pulang kampung. Kalau ada asuransi kerja buat saya, saya tidak tahu, karena perusahaan tidak pernah kasih tahu,” sebutnya Senin (31/8).

Selain itu, La Ode yang masuk dalam kategori cacat anatomis atau hilangnya sebagian anggota tubuhnya tidak diketahui pasti apakah akan menerima asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari perusahaan.

Diketahui, La Ode sudah bekerja lebih kurang tiga minggu pada perusahaan tersebut sebagai tenaga harian lepas. Bahkan usai insiden itu, ia belum menerima upah selama bekerja.

Sampai hari ini PT. Ganesha Bangun Riau Sarana sebagai kontraktor pemenang tender belum memberikan asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepadanya.

Ardi Lapiza selaku General Superintendent menjelaskan jika JKK saat ini sedang diurus pihak perusahaan di Pekanbaru.

“Sudah saya urus data tersebut ke Pekanbaru karena asuransi di Pekanbaru. Saya tidak tau berapa, saya sudah kirm data diagnosa kesehatan dalam penanganannya. Kita tidak ada orang yang ngurus di sana,” katanya.

Ketika dikonfirmasi data pekerja yang akan menerima asuransi JKK ini, Ardi mengaku belum mengantonginya. Data tersebut seperti kontak person, alamat dan indentitas untuk penyerahan asuransi JKK yang akan diterima nantinya.

Bahkan Ardi berharap bantuan itu tidak cair. “KTP tidak punya, bagus tidak usah cair dan saya juga susah karena pengurusan itu di jamsostek Pekanbaru,” tegas dia.

Sementara itu pengerjaan mega proyek senilai 72 miliar ini telah didaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran proyek kontruksi ini diwajibkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 44 tahun 2015 Tentang Penyelengaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, Dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Kontruksi.

Pada pasal 8 peraturan tersebut, setiap penyedia jasa konstruksi wajib memperhitungkan besarnya iuran program JKK dan JKM pada saat penawaran pekerjaan.
[3/9 00.17] Fitra Hadi Anambas: Sudah hampir satu bulan, La Ode Arif Rahman (18) pekerja harian lepas PT. Ganesha Bangun Riau Sarana yang kehilangan jari kelingking tangan sebelah kanan belum menerima asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Jari kelingking tangan kanannya putus terjepit garpu besi dan pipa failing beton
saat bekerja pada pembangunan proyek jembatan Selayang Pandang di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas pada 3 Agustus lalu. Bahkan pihak perusahaan belum membayarkan upah selama ia berkerja.

Lambannya respon perusahaan terhadap hak-hak pekerja tersebut mendapat perhatian banyak pihak.

Yunizar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan PTSP Kabupaten Kepulauan Anambas ketika dikonfirmasi media terkait peristiwa tersebut menyayangkan jika pihak perusahaan lamban dalam pengurusan JKK atau JKM pada BPJS – Ketenagakerjaan. Ia menyebut, hak-hak pekerja dilindungi undang-undang ketenagakerjaan.

Apalagi kata dia, jenis pekerjaan Jasa Kontruksi (Jaskon) pada proyek milik pemerintah saat ini wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan minimal dua program seperti JKK dan JKM untuk di lapangan.

“Makin tinggi nilai proyek, makin rendah nilai yang dibayarkan perusahaan kepada BPJS-TK untuk perlindungan jaminan tenga kerja. Dan itu tidak perlu didaftarkan by name by adress. Artinya siapapun yang bekerja pada proyek tersebut telah tercover dalam program jaminan BPJS TK. Karena yang didaftar proyeknya dengan pekerjaan Jasa Kontruksi,” terang Yunizar Selasa, 1/9/20.

“Seharusnya tidak ada kendala bagi perusahaan dalam hal ini. Itukan BPJS nya didaftarkan di Pekanbaru. Nah, baiknya untuk hal ini diserahkan ke orang kantor perusahaan, apakah personalianya atau orang keuangan perusahaan yang mengurus pelaporan dan proses klaim BPJS itu,” sebut dia

Selain itu, ia menegaskan setiap pekerja baik harian lepas pada perusahaan harus ada perjanjian kerja ataupun kontrak dengan perusahaan. Jika tidak, pekerja dianggap sebagai pekerja tetap. “Itu menurut Permenaker ya,” tambahnya

Sementara itu Yunizar mengatakan, untuk pengawasan ketenagakerjaan saat ini sudah beralih kewenangannya di Disnaker provinsi. Pihaknya saat ini hanya sebagai mediator jika ada sengketa hubungan pekerjaan.

Disamping itu, pihaknya siap membantu setiap pekerja yang merasa belum menerima hak-haknya sebagai pekerja pada perusahaan. Ia menyampaikan untuk kasus yang menimpa La Ode pihaknya siap membantu untuk melakukan mediasi bersama perusahaan.

“Kalau ada sengketa pemberhentian hubungan kerja atau upah serta hak-hak pekerja yang belum terpenuhi kita siap membantu untuk mediasi bersama perusahaan. Dengan syarat pekerja harus membuat laporan ke kita,” terang dia.

Ardi Lapiza selaku General Superintendent saat dikonfirmasi metrosidik mengatakan JKK sedang diurus pihak perusahaan di Pekanbaru.

“Sudah saya urus data tersebut ke Pekanbaru karena asuransi di Pekanbaru. Saya tidak tau berapa, saya sudah kirm data diagnosa kesehatan dalam penanganannya. Kita tidak ada orang yang ngurus di sana,” katanya saat dihubungi media ini.

Ketika dikonfirmasi data pekerja yang akan menerima asuransi JKK ini, Ardi mengaku belum mengantonginya. Data tersebut seperti kontak person, alamat dan indentitas untuk penyerahan asuransi JKK yang akan diterima nantinya.

Bahkan Ardi berharap bantuan itu tidak cair. “KTP tidak punya, bagus tidak usah cair dan saya juga susah karena pengurusan itu di jamsostek Pekanbaru,” tegas dia.

Sementara itu pengerjaan mega proyek senilai 72 miliar ini telah didaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran proyek kontruksi ini diwajibkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 44 tahun 2015 Tentang Penyelengaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, Dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Kontruksi.

Editor : Jali

Comment