Batam, SuaraKepri.com – Aktivitas pematangan lahan atau cut and fill di kawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, menuai sorotan tajam dari DPRD setempat. Kegiatan tersebut dituding merusak kolam budidaya ikan patin milik warga dan menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Anggota Komisi III DPRD Batam, Suryanto, menyebut pekerjaan tersebut kuat dugaan dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup.
“Kalau bicara aturan, besar kemungkinan ini proyek ilegal. Di Batam, bukan hal baru izin dikejar sambil jalan,” ujar Suryanto, Sabtu (5/7/2025).
Ia menyoroti dampak langsung proyek terhadap penghidupan warga. Kolam ikan yang seharusnya siap panen justru tertimbun lumpur akibat aliran air dari lahan yang sedang digarap.
“Ini menyangkut mata pencaharian warga. Perusahaan seharusnya punya etika, berdialog dulu sebelum mulai pekerjaan. Bukan main seruduk,” katanya.
Suryanto juga menduga adanya pihak yang membekingi proyek tersebut, sehingga tetap berjalan meskipun izinnya belum jelas.
“Kalau masih berani jalan, artinya tinggal cari tahu siapa yang mendukung di belakang. Ini yang harus dibuka,” tegasnya.
Ia mendorong warga terdampak untuk segera melapor secara resmi ke instansi terkait maupun DPRD. Menurutnya, proyek semacam itu tak mungkin lolos tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang sah.
“Proses Amdal itu tidak cepat. Saya yakin 99 persen mereka belum kantongi izin lengkap,” ucapnya.
Meski mengakui lahan proyek bisa saja sudah memiliki Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam, Suryanto menegaskan bahwa aspek sosial dan legalitas di lapangan tetap harus diperhatikan.
“Lahannya boleh milik mereka, tapi warga sudah lebih dulu tinggal di sana dan punya bukti kepemilikan sah. Jangan semena-mena,” tegasnya.
Ia berharap perusahaan memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan masalah ini melalui musyawarah dan memberikan kompensasi yang layak kepada warga.
“Kalau ada niat baik, masalah bisa selesai lewat negosiasi. Ganti rugi yang adil bagi petani,” ujarnya.
Senada, Anggota Komisi IV DPRD Batam, Muhammad Yunus, juga meminta perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami warga.
“Petani sudah merawat ikan berbulan-bulan. Menjelang panen, kolam justru tertutup lumpur. Ini jelas menghancurkan sumber penghidupan mereka,” kata Yunus.
Menurutnya, pihak perusahaan lalai dalam mengelola aliran air dari proyek, yang seharusnya bisa diantisipasi dengan membuat kolam penampungan sementara.
“Kalau sejak awal tidak siap tanggung jawab, seharusnya mereka juga pikirkan risiko yang ditimbulkan,” tambahnya.
Yunus juga mengimbau masyarakat agar melaporkan kerugian secara jujur dan faktual agar proses penyelesaian berjalan adil.
“Sampaikan datanya apa adanya. Kami dari DPRD akan kawal agar masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (27/6/2025), puluhan petani melakukan aksi protes terhadap PT Sri Indah yang diduga sebagai pelaksana proyek. Namun hingga kini, perusahaan belum memberikan tanggapan resmi. Setidaknya tujuh kolam ikan milik warga dilaporkan rusak parah akibat tertimbun lumpur.

Comment