Example floating
Example floating
BintanKriminal

Jual Aset Desa, Akhirnya Mantan Kades Berakit Ditetapkan Sebagai Tersangka

4017
×

Jual Aset Desa, Akhirnya Mantan Kades Berakit Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Tersangka atas nama, M. Nazar Talibek yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penjualan aset tanah milik Desa Berakit tahun 2012 saat digiring pihak penyidik Kejaksaan Bintan, pada hari Selasa (21/11)./Ist

TANJUNGPINANG, suarakepri.com – Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah menetapkan tersangka atas nama M. Nazar Talibek yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penjualan aset tanah milik Desa Berakit tahun 2012.

Pengembangan tersebut berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/L.10.15/Fd.2/06/2023 tertanggal 06 Juni 2023 dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Tanah Milik Desa Berakit Tahun 2012.

Dan selanjutnya penyidik menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah (SP) Nomor: PRINT- 03 /L.10.15/Fd.2/11/2023 tertanggal 21 November 2023.

Pada hari ini juga berdasarkan surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRINT- 03 /L.10.15/Fd.2/11/2023 tertanggal 21 November 2023 Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai hari ini pada tanggal 21 November 2023 s/d 10 Desember 2023 di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.

Dalam rangka penyidikan guna membuat terang suatu perkara pidana penyidik melakukan penahanan ini dengan alasan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bahwa kasus posisi singkatnya Tahun 2012 dihadapan Notaris Crisanty Pintaria, SH, M. NAZAR TALIBEK selaku Kades Berakit telah menjual aset tanah seluas ±12.469,477 m2 kepada Sdr. LIM YEW BENG PETER (WNA) dengan nilai sebesar Rp. 1.527.452.500,- berdasarkan akta pengoperan dan pelepasan hak nomor 5 tahun 2012.

Tindakan M. Nazar Talibek sebagai Kepala Desa Berakit menjual tanah Desa Berakit pada tahun 2012 tanpa dilengkapi surat keputusan Kepala Desa, persetujuan BPD, dan persetujuan tertulis dari Bupati dan Gubernur telah bertentangan dengan Pasal 1 angka 8, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.

Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Prov Kepri Nomor : PE.03.02/S-335/PW28/05/2023 tertanggal 7 November 2023 menyatakan nilai kerugian negara adalah senilai harga penjualan tanah milik Desa Berakit seluas 12.469,477 m2 yaitu Rp. 1.527.452.500,- (Total Loss).

Bahwa perbuatan tersangka M. Nazar Talibek disangka PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, SUBSIDIAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Comment