Bintan, suarakepri.com – Diketahui, pada saat ini lahan pemakaman atau Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jl. Nusantara Km. 25 Kijang, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan mulai mengalami kepadatan.
Hal ini telah menjadi perhatian khusus masyarakat setempat, seperti yang disampaikan langsung oleh salah seorang warga yang juga menjabat sebagai Ketua RT/RW 02/IV Kelurahan Kijang Kota, Heppy (41) di kediaman rumahnya, Kamis (03/03).
Menurutnya, kebutuhan akan lahan pemakaman di Kelurahan Kijang Kota memang sangat diperlukan, mengingat pada saat ini, lokasi pemakaman sudah mulai padat.
Mengacu pada aturan pemerintah Republik Indonesia nomor 9 tahun 1987 tentang penyediaan dan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman, menjelaskan pengaturan atas TPU dilakukan oleh pemerintah daerah setempat dengan memperhatikan situasi dan kondisi daerah yang disesuaikan dengan rencana pembangunan daerah, serta sesuai dengan adat istiadat masyarakat setempat.
“Berdasarkan aturan pemerintah nomor 9 tahun 1987, mengingat kondisi TPU di Kelurahan Kijang Kota terlihat mulai padat. Maka dari itu, sebaiknya pemerintah daerah secepatnya menentukan lokasi atau memperluas area TPU yang sudah ada saat ini,” ujarnya.
Ia juga menerangkan, sebelumnya sudah ada upaya dari beberapa masyarakat setempat untuk memperluas area TPU Kelurahan Kijang Kota dengan menata dan merapikan area sekitar. Namun, saat ini upaya tersebut terpaksa dihentikan.
“Sebenarnya, area TPU Km 25 itu masih luas, hanya saja kondisi lahannya berbukit. Makanya saya sedikit kecewa ketika aktivitas tersebut dipermasalahkan, bahkan sampai harus melibatkan aparat,” ungkapnya.
Masih sambungnya. Seharusnya, kita berterimakasih dengan adanya aktivitas penataan dan pemerataan yang dampak kedepannya sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar, khususnya umat muslim.
Namun, jika aktivitas tersebut dinilai memang bermasalah oleh pemerintah setempat dan aparat, sebaiknya berikan kesempatan pada para pengelola atau pekerja untuk melengkapi kekurangannya, baik secara administrasi maupun perizinannya.
“Sebenarnya niat mereka baik, dan ini demi kepentingan masyarakat setempat. Maka dari itu, saya berharap semoga pemerintah daerah segera menanggapi permasalahan ini, dan dapat menyelesaikan dengan bijaksana, agar secepatnya area makam tersebut dapat diperluas, atau berikan lahan TPU yang baru,” tutupnya.

Comment